Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kecamatan Cibogo   

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Kecamatan Cibogo  

Spread the love

 

BANDUNG – tribunnews86.id

Pol. Irfan N. S.I.K. mengatakan bahwa Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi Wakapolres Subang, Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Humas Polres Subang, serta jajaran Satreskrim Polres Subang. Kegiatan digelar pada Jumat (22/8/2025) di Aula Patriatama Polres Subang.

Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/438/VIII/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR pada 16 Agustus 2025, terkait penemuan korban Sdr. ATS yang meninggal dunia akibat luka tusukan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025 pukul 23.30 WIB di Perumahan Padaasih Permai, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah jaket kulit warna hitam, 1 buah celana jeans warna biru, 1 bilah pisau warna silver panjang 34 cm (alat yang digunakan untuk menusuk korban) serta 1 unit sepeda motor Honda CB 150 Verza Nopol T-4528-V warna hitam

Polisi juga berhasil menangkap tersangka BS alias ARAB alias DOM dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya di wilayah Kota Bekasi.

Kapolres Subang menjelaskan, tersangka melakukan aksi pembunuhan dengan menusuk dada kanan korban menggunakan pisau hingga mengenai paru-paru dan jantung, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Motif dari pelaku adalah rasa cemburu, karena korban merupakan mantan kekasih dari Sdri. LM yang saat ini menjalin hubungan dengan tersangka, ditambah adanya permasalahan hutang korban kepada Sdri. LM,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kami tegaskan, Polres Subang akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kejahatan Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat, serta menindak tegas pelaku yang melakukan tindak pidana Pembunuhan dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakar agar tidak segan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melaporkan segala bentuk peristiwa yang melanggar pidana”

Bandung, 22 Agustus 2025

(Agus Salim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *