Polda Jabar Ungkap Jasa Pengembangan Website Judi Online di Karawang   

Polda Jabar Ungkap Jasa Pengembangan Website Judi Online di Karawang  

Spread the love

 

Polda Jabar – tribunnews86.id

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi melalui jasa pengembangan website di Kabupaten Karawang. Pengungkapan dilakukan pada 12 Agustus 2025 di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan N S.I.K., dijelaskan bahwa dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 2 Siber AKP Idham Chalid, S.H., M.M., polisi mengamankan enam tersangka berinisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP. Mereka berperan mulai dari pemilik layanan Garuda Website, pengelola keuangan, hingga pembuat artikel dan optimasi situs judi online.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah membuka layanan Search Engine Optimization (SEO) untuk meningkatkan peringkat situs judi online di mesin pencari. Beberapa situs yang mereka optimasi antara lain Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 11 unit laptop, 8 unit handphone, 59 kartu VISA, rekening bank, uang tunai Rp7 juta, 5 unit komputer, serta dua unit mobil (Mercedes Benz dan Toyota Calya).” ujarnya, Jum’at (22/8/2025)

Plh Kabid Humas Polda Jabar menyebut, pengungkapan ini merupakan langkah tegas Polri dalam memberantas kejahatan siber yang merusak moral dan kehidupan masyarakat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU ITE serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

 

(Agus Salim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *