Sumatra Barat – tribunnews86.id
Kementrian Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI melaksanakan rapat koordinasi tentang pembahasan peningkatan nilai indeks kemerdekaan pers tahun 2025 dan koordinasi prioritas presiden untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang berlangsung di Hotel Santika Padang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala bidang Media Massa, Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Letkol Muhamad Burhan menjelaskan, pada saat ini, terjadi penurunan pembaca media cetak karena peralihan ke platform digital.
“Persaingan yang semakin ketat dalam penyajian informasi yang cepat dan mudah diakses, serta munculnya ancaman hoaks dan disinformasi yang merusak kepercayaan publik terhadap pers,” ucapnya di Hotel Santika, Padang saat membuka acara kegiatan tersebut.
Muhamad Burhan menambahkan, sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, dan mendorong penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum. Namun, kebebasan pers juga harus disertai dengan tanggung jawab tinggi.
“UU Pers menekankan bahwa pers wajib menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan berimbang, serta menjunjung tinggi norma dan etika jurnalistik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Muhamad Burhan menegaskan, data Dewan Pers, skor Indeks Kemerdekaan Pers di Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 adalah 66.61 persen (kategori:cukup bebas).
“Kondisi lingkungan fisik dan politik berada dalam kategori “cukup bebas” dengan nilai 66,67. Nilai ini mengalami penurunan sebesar -12,64 poin dibandingkan dengan IKP tahun 2023, yang mencapai 79,31. Indikator dengan nilai tertinggi dalam kategori ini adalah Kebebasan Media Alternatif, yang mendapatkan nilai 77,45. Sebaliknya, indikator dengan nilai terendah adalah kebebasan dari kekerasan, dengan nilai 54,64,” jabarnya.
Selain itu, lingkungan ekonomi Provinsi Sumatera Barat berada dalam kategori “cukup bebas” dengan nilai 66,09.
“Indikator yang memiliki nilai tertinggi dalam kategori ini adalah Kelembagaan Berorientasi Kepentingan Publik, dengan nilai 71,82,” paparnya.
Untuk kondisi lingkungan hukum Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 berada dalam kategori “cukup bebas” dengan nilai 66,95.
“Hampir semua indikator dalam kategori ini mengalami penurunan. Penurunan terbesar terjadi pada indikator perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, yang turun sebesar -18,05 poin menjadi 51,45,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam agenda ini, pihaknya mengidentifikasi penyebab rendahnya nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 dan dalam pertemuan ini merumuskan strategi kolaboratif untuk peningkatan IKP pada tahun 2025.
“Kita harus memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kemerdekaan pers,” jabarnya.
Selain itu, Muhamad Burhan meminta mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjalin kemitraan strategis dengan insan pers. Selain itu, pihaknya meminta Pemprov Sumbar untuk meningkatkan literasi hukum dan etika jurnalistik, baik di kalangan jurnalis maupun masyarakat luas.
“Pemahaman ini penting agar kebebasan pers tidak disalahartikan, namun justru mendorong profesionalisme dan tanggung jawab dalam pemberitaan, termasuk pemberitaan yang ramah anak dan inklusif bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Muhamad Burhan mengimbau aparat penegak hukum untuk menangani setiap persoalan yang melibatkan pers dengan prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap UU Pers.
“Lakukan pendekatan dialogis dan mediasi sebagai langkah awal, agar sengketa tidak langsung dibawa ke ranah hukum yang berpotensi mengancam kebebasan pers,” ucapnya.
Selain itu, Muhamad Burhan meminta pemerintah daerah untuk terus menciptakan ekosistem media yang independen dan sehat.
“Ini mencakup keterbukaan dalam penyediaan informasi publik, dukungan terhadap keberlangsungan ekonomi media, serta perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi para insan pers sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.
(Agus Salim)