Sumatra Barat – tribunnews86.id
Kementerian Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI melaksanakan rapat koordinasi (rakor) tentang pembahasan peningkatan nilai indeks kemerdekaan pers tahun 2025 dan koordinasi prioritas presiden untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Padang, Kamis (14/8).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Media Massa, Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Letkol Muhamad Burhan menjelaskan, saat ini, terjadi penurunan pembaca media cetak karena peralihan ke platform digital.
“Persaingan yang semakin ketat dalam penyajian informasi yang cepat dan mudah diakses, serta munculnya ancaman hoaks dan disinformasi merusak kepercayaan publik terhadap pers,” ucapnya.
Burhan menambahkan, sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, dan mendorong penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum.
Namun, kebebasan pers juga harus disertai dengan tanggung jawab tinggi. “UU Pers menekankan pers wajib menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan berimbang, serta menjunjung tinggi norma dan etika jurnalistik,” tambahnya.
Burhan menegaskan, data Dewan Pers, skor Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Sumbar tahun 2024 adalah 66.61 persen dengan kategori cukup bebas.
“Kondisi lingkungan fisik dan politik berada dalam kategori cukup bebas dengan nilai 66,67. Nilai ini mengalami penurunan sebesar 12,64 poin dibandingkan dengan IKP tahun 2023, yang mencapai 79,31. Indikator dengan nilai tertinggi dalam kategori ini kebebasan media alternatif, yang mendapatkan nilai 77,45. Sebaliknya, indikator dengan nilai terendah kebebasan dari kekerasan, dengan nilai 54,64,” jabarnya.
Selain itu, lingkungan ekonomi Provinsi Sumbar berada dalam kategori cukup bebas dengan nilai 66,09. “Indikator yang memiliki nilai tertinggi dalam kategori ini adalah kelembagaan berorientasi kepentingan publik, dengan nilai 71,82,” paparnya.
Untuk kondisi lingkungan hukum Provinsi Sumbar tahun 2024 berada dalam kategori cukup bebas dengan nilai 66,95.
“Hampir semua indikator dalam kategori ini mengalami penurunan. Penurunan terbesar terjadi pada indikator perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, yang turun sebesar -18,05 poin menjadi 51,45,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam agenda ini, pihaknya mengidentifikasi penyebab rendahnya nilai IKP Provinsi Sumbar tahun 2024, dan dalam pertemuan ini merumuskan strategi kolaboratif untuk peningkatan IKP pada tahun 2025. “Kita harus memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kemerdekaan pers,” jabarnya.
(Agus Salim)