Dekatkan Diri ke Warga, Bhabinkamtibmas Parungpanjang Intensifkan Sambang dan Imbauan Kamtibmas   

Dekatkan Diri ke Warga, Bhabinkamtibmas Parungpanjang Intensifkan Sambang dan Imbauan Kamtibmas  

Spread the love

 

Polres Bogor – tribunnews86.id

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Soma, melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan himbauan kamtibmas kepada warga Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Senin (11/8/2025).

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan arahan Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto, S.H., M.H., yang menindaklanjuti petunjuk Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si.. Polri hadir di tengah masyarakat bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran bersama dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dalam sambang tersebut, Aiptu Soma mengajak warga, tokoh masyarakat, dan para ketua lingkungan untuk selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku, menjaga kerukunan, serta berperan aktif dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian menonjol atau potensi gangguan keamanan ke Polsek Parungpanjang.

“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa Polri hadir dan siap melindungi. Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Jika ada kejadian atau hal mencurigakan, segera sampaikan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar Aiptu Soma.

Sambang ini tidak hanya membangun komunikasi yang baik antara Polri dan warga, tetapi juga menjadi sarana untuk menyampaikan pesan-pesan pencegahan tindak kriminalitas, seperti pencurian, tawuran, maupun kejahatan jalanan. Dengan adanya komunikasi yang intens, diharapkan informasi dari masyarakat dapat segera diterima oleh pihak kepolisian.

Selain itu, himbauan juga diberikan terkait kewaspadaan terhadap perekrutan tenaga kerja ilegal dengan modus menjanjikan gaji besar, namun tidak memiliki payung hukum yang sah. Polri menegaskan bahwa hal tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dapat membahayakan keselamatan korban.

Pada kesempatan lain, Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas atau indikasi TPPO. “Silakan hubungi Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Kami siap menindaklanjuti laporan masyarakat demi keamanan bersama,” jelasnya.

Polsek Parungpanjang akan terus mengoptimalkan kegiatan sambang dan patroli dialogis di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

Dengan sinergi antara Polri dan warga, diharapkan Desa Cikuda dan seluruh wilayah Kecamatan Parungpanjang dapat terjaga kondusifitasnya. Polri menegaskan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, dan melayani dengan sepenuh hati.

 

(Agus Salim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *