Polres Bogor – tribunnews86.id
Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Rohmat, melaksanakan kegiatan sambang ke warga di wilayah Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (09/08/2025).
Kegiatan sambang ini menjadi salah satu agenda rutin Bhabinkamtibmas untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cijeruk.
Melalui kegiatan ini, terjalin komunikasi yang hangat antara aparat kepolisian dan warga. Bhabinkamtibmas juga dapat secara langsung menyerap aspirasi masyarakat, menyampaikan imbauan kamtibmas, serta mengajak warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungannya.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sambang warga merupakan langkah efektif untuk mempererat hubungan emosional antara Polri dan masyarakat. “Kegiatan ini dilakukan agar warga merasa dekat dengan Polri dan tidak ada sekat, sehingga mereka lebih mudah berkolaborasi dengan anggota untuk menjaga kamtibmas,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, dengan adanya hubungan yang harmonis, masyarakat akan lebih terbuka dalam memberikan informasi yang berguna bagi penegakan hukum maupun pencegahan gangguan keamanan. “Informasi dari masyarakat sangat penting untuk segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., menjelaskan bahwa sesuai arahan Kapolres Bogor, kegiatan sambang ini juga menjadi sarana untuk memberikan edukasi kepada warga. “Selain mendengarkan aspirasi, kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Dengan sinergi bersama, lingkungan yang aman dan nyaman dapat terwujud,” tuturnya.
Lebih lanjut, IPDA Yulista menegaskan apabila warga menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindakan kriminal, atau indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tanpa payung hukum resmi—yang masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—agar segera melaporkannya. “Silakan hubungi Call Center Polres Bogor di nomor (021) 110 yang beroperasi 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” jelasnya.
Dengan upaya kedekatan seperti ini, Polres Bogor berharap kepercayaan masyarakat semakin meningkat dan kerja sama dalam menjaga kamtibmas dapat berjalan secara berkelanjutan.
(Agus Salim)