Pekalongan-TribunNews86
Ismanto (32) dan istrinya, Ulfa (27), warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tak pernah menyangka akan didatangi empat petugas pajak yang menyerahkan surat berisi tagihan terkait transaksi bernilai miliaran rupiah.
Surat tersebut mereka terima pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah sederhana mereka yang berdinding tembok, bertiang kayu, dan berlantaikan plester. Lokasinya berada di ujung gang sempit selebar satu meter, bersebelahan dengan kebun bambu.
“Kaget sekali. Saya cuma buruh jahit lepas, tidak punya usaha besar apalagi beli kain miliaran. Jelas nama saya disalahgunakan,” kata Ismanto, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, ia sama sekali tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar, meminjam uang secara online, atau mengajukan pinjaman apa pun. Tagihan itu membuatnya stres dan sering mengurung diri di kamar.
“Petugasnya juga heran, masa rumah saya seperti ini kena tagihan miliaran,” ujarnya.
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas pajak memang mendatangi rumah Ismanto. Namun ia menegaskan, kedatangan tersebut bukan untuk menagih pajak, melainkan melakukan klarifikasi.
“Memang benar, suratnya resmi dari KPP Pratama. Maksud kami hanya mengonfirmasi data transaksi, bukan menagih,” jelas Subandi.
Berdasarkan data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, pada tahun 2021 tercatat ada transaksi senilai Rp2,9 miliar menggunakan NIK milik Ismanto. Karena itu, pihaknya perlu melakukan verifikasi langsung untuk memastikan kebenaran data tersebut.
“Bisa jadi NIK-nya dipinjam atau digunakan orang lain. Kami hanya ingin memastikan,” katanya.
Subandi mengungkapkan bahwa kejadian seperti ini bukan hal baru di Pekalongan. Beberapa warga sebelumnya juga mengalami kasus serupa, di mana identitas dan NIK mereka digunakan tanpa sepengetahuan pemilik.
Kunjungan petugas pajak, lanjutnya, dilakukan sesuai prosedur, yakni minimal oleh dua orang petugas dengan surat tugas resmi. Dalam kasus Ismanto, empat petugas dikerahkan.
Saat klarifikasi, Ismanto mengakui NIK yang tercantum memang miliknya, namun ia membantah melakukan transaksi tersebut.
Menanggapi kasus ini, KPP Pratama Pekalongan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga data pribadi.
“Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tutur Subandi.
Ismanto kini telah mendatangi kantor pajak untuk memberikan klarifikasi. Ia berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan dan tagihan yang tidak masuk akal tersebut dibatalkan.
“Alhamdulillah, setelah saya jelaskan, mereka mengakui NIK saya disalahgunakan,” ucapnya lega.