Bhabinkamtibmas Pasireurih Berikan Pembinaan Security untuk Perkuat Kamtibmas   

Bhabinkamtibmas Pasireurih Berikan Pembinaan Security untuk Perkuat Kamtibmas  

Spread the love

 

Polres Bogor – tribunnews86.id

Dalam rangka mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Pasireurih, Polsek Tamansari, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Aiptu Ramdhani Rushan melaksanakan pembinaan kepada personel Security Yayasan Alemar Watanmiah di Kampung Pasireurih Batugede RT 001/010, Desa Pasireurih, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (9/08/2025).

 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Tamansari Iptu Jajang yang menekankan pentingnya upaya preventif dan sinergi antara Polri, aparat keamanan lingkungan, dan masyarakat dalam menjaga kondusifitas wilayah.

 

Dalam pembinaan tersebut, Aiptu Ramdhani memberikan materi singkat terkait tugas pokok dan fungsi Security sesuai Perkap No. 24 Tahun 2007, di antaranya menjaga kekompakan antaranggota, meningkatkan kewaspadaan terhadap modus pelaku kejahatan, memastikan identitas pihak yang mengaku dari instansi tertentu sebelum memberi akses, serta mengintensifkan patroli terutama saat penghuni rumah tidak berada di tempat.

 

Selain itu, Security juga diminta untuk segera melaporkan setiap kejadian sekecil apapun kepada atasan, menjaga kesehatan, dan selalu siap siaga dalam melaksanakan tugas pengamanan.

 

Aiptu Ramdhani menegaskan bahwa peran Security sangat vital sebagai garda terdepan dalam pencegahan tindak kejahatan, khususnya di lingkungan kerja dan pemukiman yang menjadi tanggung jawabnya.

 

“Pembinaan ini bertujuan membekali Security dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan agar dapat menjalankan tugasnya secara maksimal dan profesional,” ujarnya.

 

Dikesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan bahwa apabila warga masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindakan kriminalitas, maupun adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar tetapi tidak memiliki payung hukum resmi — yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) — agar segera melaporkan melalui Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.

 

Polres Bogor terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, demi terwujudnya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

 

(Agus Salim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *