Slamet Efendi Mantan Direktur PDAM Tirta Mulia Gugat Bupati Pemalang

Slamet Efendi Mantan Direktur PDAM Tirta Mulia Gugat Bupati Pemalang

Spread the love

Pemalang Jateng-TribunNews86.id

Semarang – Menjadi seorang pemimpin atau direktur utama yang dilantik langsung oleh Bupati adalah sebuah tugas dan tanggung jawab berat serta harus dilaksanakan dengan seksama. Hal tersebut nampak nyata di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Berdasarkan SK Bupati Pemalang No. 100.3.3.2/62/2025 Tentang pengangkatan kembali H. Slamet Efendi sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia masa bakti 2025 – 2030. Namun apalah daya. SK Bupati tersebut berubah dan memutuskan menghentikan H. Slamet Efendi secara sepihak tanpa memperhitungkan, mengingat, serta menimbang kembali keputusan penghentian itu.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, H. Slamet Efendi, melalui Kuasa Hukumnya, Imam Subiyanto, S.H., mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, di Kota Semarang, (7/8/2025).

“SK Bupati lama, menyatakan bahwa mengangkat kembali H. Slamet Efendi menjadi Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang, namun dilengserkan sepihak.”, ungkap Imam Subiyanto.

Gugatan tersebut ditujukan langsung kepada Komisaris Utama yakni Bupati Pemalang, Anim W, dan juga Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang. Hal tersebut sebagai perwujudan dari pihak H. Slamet Efendi yang tidak bisa menerima dengan keputusan sepihak tanpa didasari SK Bupati.

“Sudah jelas tertulis dalam SK Bupati bahwa masa jabatan H. Slamet Efendi periode 2025 – 2030. Namun dilengserkan dengan alasan masa jabatan telah habis. Itulah yang mendasari kami sebagai Kuasa Hukum H. Slamet Efendi untuk menggugat ke PTUN Semarang hari ini.”, katanya.

Terakhir, Imam Subiyanto berharap PTUN Semarang dapat mengabulkan keputusan tersebut karena mengingat H. Slamet Efendi masih menjadi Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang.

(Ragus T. U)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *