Polres Bogor – tribunnews86.id
Dalam upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Hadeli, melaksanakan kegiatan sambang ke wilayah Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Rabu (06/08/2025).
Kegiatan sambang ini menjadi bagian dari rutinitas pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polsek Cijeruk. Bripka Hadeli menyambangi warga di lingkungan desa binaannya guna menjalin komunikasi, menyerap aspirasi masyarakat, serta menyampaikan imbauan kamtibmas secara langsung.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas merupakan salah satu strategi pendekatan Polri terhadap masyarakat agar tercipta suasana aman, nyaman, dan kondusif.
“Melalui kegiatan sambang, kami berharap kehadiran Polri dapat dirasakan lebih dekat oleh masyarakat. Dengan begitu, komunikasi akan terjalin lebih baik, dan masyarakat pun tidak sungkan untuk menyampaikan berbagai informasi ataupun potensi gangguan kamtibmas di wilayahnya,” terang Kapolsek.
Menurutnya, kedekatan emosional antara petugas dan warga menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kolaborasi yang baik diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman kriminalitas.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., menjelaskan bahwa sesuai arahan Kapolres, kegiatan sambang tidak hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan serta sarana edukasi masyarakat.
“Melalui sambang, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan imbauan agar warga meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta tidak mudah terpengaruh oleh ajakan negatif yang dapat memicu konflik sosial maupun tindakan kriminal lainnya,” ujarnya.
IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. juga menambahkan, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindakan kriminalitas, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi, hal tersebut termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.
(Agus Salim)