Praktisi Hukum: Klarifikasi Bupati Pemalang Soal Mutasi, Jangan Bungkus Penolakan dengan Kata “Evaluasi

Praktisi Hukum: Klarifikasi Bupati Pemalang Soal Mutasi, Jangan Bungkus Penolakan dengan Kata “Evaluasi

Spread the love

Pemalang- Tribunnews86.id

Polemik mengenai belum disetujuinya usulan mutasi 46 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali mencuat usai klarifikasi resmi yang disampaikan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada Selasa (5/8/2025). Dalam pernyataannya, Bupati menegaskan bahwa informasi terkait penolakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah tidak benar. “Itu bukan penolakan, tetapi evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri, KemenPAN-RB, dan BKN. Ketiga lembaga tersebut sedang mengkaji dokumen-dokumen yang kami ajukan,” ujarnya di hadapan media.

Namun, klarifikasi tersebut menuai respons kritis dari praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, yang menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir di mata publik.

“Evaluasi adalah bahasa halus dari penolakan. Dalam hukum administrasi, persetujuan instansi pusat menjadi syarat mutlak. Tanpa persetujuan, mutasi tidak sah dan tidak bisa dilaksanakan. Jadi tidak ada ruang untuk tafsir ganda,” tegas Imam Subiyanto, Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Putra Pratama & Partners.

Lebih lanjut, Imam mengingatkan bahwa Pasal 73 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN secara tegas menyatakan setiap mutasi pejabat struktural harus mendapat persetujuan instansi pembina kepegawaian pusat. “Jika persetujuan belum keluar, maka mutasi itu belum sah. Publik perlu tahu bahwa kata evaluasi seringkali muncul karena adanya ketidaksesuaian dokumen atau indikasi pelanggaran administratif,” tambahnya.

Sehari sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, juga mengungkapkan bahwa 46 nama pejabat yang diusulkan belum mendapat restu dari instansi pusat. Ia menegaskan pentingnya ketelitian administratif dalam menyusun usulan mutasi. “Prosedur yang berlaku harus dipatuhi. Jika usulan belum disetujui, berarti ada hal yang perlu diperbaiki,” ujar Heru.

Menanggapi adanya kabar bahwa beberapa nama yang diusulkan pernah mendapat sanksi kedinasan, Imam memberikan catatan hukum yang serius.

“Mengusulkan kembali pejabat yang pernah didemosi tanpa adanya rehabilitasi administratif jelas melanggar prinsip meritokrasi, bahkan berpotensi maladministrasi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.

Menurut Imam, jika benar ada pengulangan usulan atas pejabat bermasalah, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai abuse of power, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Mutasi bukan hanya soal rotasi jabatan, melainkan menyangkut martabat ASN dan integritas sistem pemerintahan. Publik berhak tahu secara transparan siapa saja yang diusulkan dan apa dasar hukumnya,” pungkas Imam.

Dengan demikian, polemik ini belum berakhir dan publik masih menanti kejelasan hasil evaluasi instansi pusat serta langkah tegas Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk memastikan mutasi dilakukan sesuai asas legalitas, akuntabilitas, dan profesionalisme ( Ragus T.u dan Time )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *