LSM Trinusa Audiensi dengan Kejaksaan Terkait Kasus Arisan PCX, Kejaksaan Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

LSM Trinusa Audiensi dengan Kejaksaan Terkait Kasus Arisan PCX, Kejaksaan Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

Spread the love

Pekal9ngan-TribunNews86.Id

Kajen, 1 Agustus 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Pekalongan Raya menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan terkait perkembangan penanganan kasus arisan bodong PCX yang telah menyita perhatian publik.

Audiensi yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan ini dihadiri oleh Ketua LSM Trinusa Silva Hadi dan Wakil Ketua, Sony. Dari pihak Kejaksaan, hadir Kasi Pidum Tony Aji dan Kasi Intel Trio Jatmiko.

Dalam pertemuan tersebut, Kasi Pidum Tony Aji menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihak penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yang terdiri dari dua warga sipil dan dua oknum anggota kepolisian Polres Pekalongan.

Tony Aji menjelaskan bahwa kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak empat kali, namun berkas perkara yang diajukan masih mengalami kekurangan, baik secara formil maupun materil. Terakhir, berkas diterima pada 28 Mei dan telah dikembalikan dengan petunjuk (P-19) pada 10 Juni. Hingga kini, petunjuk tersebut belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik.

“Kami tidak memperlambat proses hukum. Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada. Bila berkas sudah lengkap, maka dalam waktu 14 hari akan kami nyatakan P-21. Namun, bila belum memenuhi unsur-unsur yang disangkakan, kami kembalikan lagi untuk dilengkapi,” tegas Tony Aji.

Sementara itu, Kasi Intel Trio Jatmiko menambahkan bahwa dalam penanganan tindak pidana umum, pihak kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan proses penyidikan secara rinci kepada publik. Berbeda dengan tindak pidana korupsi, yang dapat dijelaskan dari tahap penyidikan hingga penuntutan. “Kami menyidangkan perkara berdasarkan berkas, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.

Ketua LSM Trinusa, Silva Hadi, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan yang telah menetapkan tersangka, termasuk dari internal Polres Pekalongan. Ia juga menegaskan komitmen LSM Trinusa untuk terus mengawal proses hukum kasus arisan PCX hingga tuntas.

“Kami harap tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Bila prosesnya terkesan lambat atau berlarut-larut, kami siap hadir dengan massa yang lebih banyak untuk terus mengawal jalannya proses hukum,” pungkas Silva.

Kasus arisan PCX ini menjadi perhatian masyarakat luas karena diduga melibatkan kerugian besar dan Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat hukum dalam menuntaskan perkara ini secara adil dan transparan.

(Her,G/hts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *