ACEH – tribunnews86.id
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh bapak Yudi Triadi, S.H., M.H. didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan jajaran melakukan ekpose perkara dari Kejari Aceh Barat dan Bireuen untuk di selesaikan lewat Restorative Justice di Ruang Aula Kejati Aceh,Kamis (31/07/2025).
Kajari Aceh Barat Mengusulkan Penerapan Restorative Justice untuk tersangka Firdaus Bin Ahmadi (45 Tahun,Wiraswasta) dan Aidil Caesaria Aglin Bin Alm Agusni BA (31 tahun,Wiraswasta) yang disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) dari Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Sedangkan dalam kesempatan lain Kajari Bireuen Mengusulkan Penerapan Restorative Justice untuk tersangka Mulyadi Abd Gani Bin Abdul Gani (43 Tahun,Buruh Angkut) Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan korban anak korban Irwandi Bin M.Azis .
Dalam ekspose tersebut, Direktur B pada Jampidum menyetujui permohonan Restorative Justice terhadap tersangka Firdaus bin Ahmadi, setelah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Namun, dalam kesempatan yang sama, permohonan Restorative Justice untuk tersangka Aidil Caesaria Aglin bin Alm Agusni BA ditolak oleh Direktur B. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta yang belum memenuhi syarat untuk dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Sementara itu, Direktur C pada Jampidum menyetujui permohonan Restorative Justice untuk tersangka Mulyadi Abd Gani bin Abdul Gani. Keputusan ini diambil setelah dilakukan penilaian komprehensif terhadap unsur-unsur pendukung, seperti kesepakatan damai antara pihak korban dan tersangka, serta adanya itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara pidana tertentu dapat dilakukan secara humanis, berkeadilan, dan tetap mengedepankan kepentingan korban serta keharmonisan masyarakat.
#KejaksaanRI #kejatiAceh #restorativejustice
(Agus Salim)