PERKEMBANGAN KASUS PENCULIKAN DAN PERDAGANGAN BAYI, 6 TERSANGKA DITANGKAP DAN 8 BAYI DISELAMATKAN   

PERKEMBANGAN KASUS PENCULIKAN DAN PERDAGANGAN BAYI, 6 TERSANGKA DITANGKAP DAN 8 BAYI DISELAMATKAN  

Spread the love

 

POLDA JABAR – tribunnews86.id

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penculikan anak di bawah umur yang diduga terkait jaringan perdagangan orang lintas daerah. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/IV/2025/SPKT/Polda Jabar, tertanggal 23 April 2025, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak tanggal 18 hingga 29 Juli 2025, penyidik berhasil mengamankan kembali dua bayi yang diduga akan diadopsi secara ilegal, sehingga total bayi yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini mencapai delapan orang.

 

“Pada perkembangan terakhir ini, kami telah mengamankan dua orang bayi yang rencananya juga akan diadopsi. Selain itu, kami telah mengamankan enam orang tersangka. Empat orang di antaranya sudah dibawa ke Polda Jabar untuk dilakukan penahanan, sementara dua orang lainnya tidak dilakukan penahanan karena sedang hamil,” ujar Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa malam (29/7/2025)

 

“Kami juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting saat melakukan penggeledahan di rumah para tersangka.” tambahnya

 

Enam tersangka perempuan yang terlibat dalam jaringan ini diamankan di berbagai wilayah di Kalimantan Barat. Tersangka TSH (31) diamankan di Marau, Kabupaten Ketapang, dengan peran sebagai ibu palsu dan pengasuh bayi. Sementara KR (24), DI (38), DA (27), FL (33), dan ML (36) diamankan di Kubu Raya dan Pontianak. Mereka semuanya berperan sebagai ibu palsu, dan dua di antaranya juga merangkap sebagai pengasuh bayi. FL dan ML tidak ditahan karena sedang hamil. Para tersangka dititipkan sementara di Polda Kalimantan Barat sebelum dipindahkan ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2, 4, dan/atau 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan/atau Pasal 330 KUHP tentang penculikan anak. Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

 

Polda Jabar memastikan akan terus mendalami kasus ini dan melakukan berbagai langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka, pemeriksaan ahli forensik terhadap barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara. Komitmen Polda Jabar sangat jelas: menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak dan memberantas praktik perdagangan manusia yang tidak berperikemanusiaan.

 

(Agus Salim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *