Kemenko Polkam – tribunnews86.id
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan terus menegaskan komitmennya dalam pemerantasan judi online (judol). Hal ini disampaikan melalui forum koordinasi nasional bertajuk “GerCep Bareng Melawan Judi Online” yang dilaksanakan kolaborasi antara DANA dan PPATK dalam payung Gernas APUPPT, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia, Komdigi, serta pihak industri. (30/7/2025)
Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa, Brigjen Polisi Adhi Satya Perkasa menjelaskan, Pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang telah berakhir pada 31 Desember 2024, kemudian sekarang tugasnya sudah dilanjutkan oleh Desk Koordinasi Pemberantasan Perjudian Daring. Pembentukan Desk ini adalah hasil dari pelaksanaan Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menko Polkam pada tanggal 4 November 2024 membahas tentang pembentukan Desk. Sekarang Desk Koordinasi Pemberantasan Perjudian Daring sudah terbentuk melalui Surat Keputusan Menko Polkam Nomor 154 Tahun 2024,” ujar Brigjen Pol Adhi Satya Perkasa.
“Sebagai langkah ke depan, Kemenko Polkam mendorong peningkatan edukasi publik, penguatan regulasi, kolaborasi internasional, serta pengamanan ruang siber dari konten negatif. Pemerintah daerah juga diingatkan untuk tidak lengah dan ikut aktif mencegah penyusupan sistem oleh konten judi daring,” kata Adhi.
Kemenko Polkam menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi membutuhkan gerakan kolektif seluruh elemen bangsa untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman.
Dalam forum tersebut, PPATK memaparkan bahwa meski terjadi penurunan jumlah total deposit judi daring dari Rp51,3 triliun (2024) menjadi Rp17,3 triliun (semester I 2025), lonjakan masih terjadi pada bulan April karena momen Lebaran. Tak kalah mencengangkan, dari 9,79 juta pemain judi daring, sebanyak 3,9 juta terjerat pinjaman online. Ditemukan pula 603.999 penerima bansos yang bermain judi online, dengan 228.999 di antaranya telah dicoret dari daftar penerima bantuan. Sementara itu, Bank Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan sistem pembayaran yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta memperkuat pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan layanan transaksi digital.
(Agus Salim)