Kota Tegal-Kompas86id.com
Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari di wilayah hukum Polres Tegal Kota resmi berakhir pada Minggu (27/7/2025) pukul 24.00 WIB. Tercatat ribuan pelanggar aturan lalulintas terjaring dalam operasi.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar menyampaikan, selama pelaksanaan operasi, pihaknya mencatat 1.631 pelanggaran lalu lintas dengan berbagai kategori.
Petugas menindak 1.121 pelanggar dengan sanksi tilang, baik melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) maupun tilang manual.
“Sebanyak 365 pelanggar terjaring melalui ETLE, sedangkan 756 lainnya petugas menindak langsung di lapangan,” ujar AKP Suyit Munandar, Senin (28/7/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, petugas memberikan teguran lisan kepada 510 pelanggar sebagai bentuk pendekatan humanis dan edukatif.
Menurut AKP Suyit, pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK yang sah.
Selain itu, pelanggaran juga banyak terjadi pada pengguna kendaraan penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). Baik pengemudi maupun penumpangnya,” jelasnya
AKP Suyit menegaskan, meski operasi berakhir, upaya pembinaan dan penegakan hukum lalu lintas akan tetap berlangsung secara rutin.
Meski operasi sudah selesai, tapi kami tetap akan melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Agar budaya tertib berlalu lintas terus terbentuk demi keselamatan bersama,” pungkasnya.