Polres Kuningan Ungkap Empat Kasus Narkoba, Empat Tersangka Diamankan   

Polres Kuningan Ungkap Empat Kasus Narkoba, Empat Tersangka Diamankan  

Spread the love

 

Kuningan – tribunnews86.id

Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang terjadi selama akhir pekan di bulan Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono, S.E., M.M. bersama Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, S.H., M.H., Kamis, (24/07/2025).

 

Dalam keterangannya, AKP Jojo menyampaikan bahwa selama periode tersebut, terdapat empat kasus yang berhasil diungkap. Dua di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan dua lainnya terkait peredaran obat keras/bebas terbatas. Total empat tersangka yang diamankan seluruhnya merupakan laki-laki yang ditangkap di empat lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Kramatmulya, Cigugur, Lebakwangi, dan Garawangi.

 

Identitas para tersangka di antaranya D (30), warga Kramatmulya; A (24), warga Cigugur; D (29), warga Lebakwangi; dan C alias G (23), warga Garawangi. Dua tersangka terlibat dalam kasus sabu, sementara dua lainnya dalam kasus obat keras.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 56 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 57,73 gram, serta 1.532 butir obat keras/bebas terbatas, terdiri dari 279 butir tramadol, 1.020 butir dextromethorphan, dan 233 butir trihexyphenidy. Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain dengan sistem tempel di lokasi tertentu dan bertemu langsung atau sistem COD (cash on delivery).

 

Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan. Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

Para tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, pelaku kasus obat keras dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

 

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan wilayah Kuningan terbebas dari peredaran narkoba.

 

(Agus Salim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *