Polres Bogor – tribunnews86.id
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Megamendung, jajaran Polsek Megamendung terus aktif melaksanakan patroli sambang dan menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Aiptu M. Kholik, pada Senin (21/07/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan wisata Cimory 2.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan serta masyarakat sekitar yang melakukan aktivitas di lokasi wisata. Dalam pelaksanaannya, Aiptu M. Kholik juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada para pengunjung dan pengelola tempat wisata agar tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan.
Kapolsek Megamendung AKP Yulita Heriyanti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa patroli di kawasan wisata merupakan langkah antisipatif dalam menjaga situasi tetap kondusif, terutama pada titik-titik rawan dan lokasi keramaian masyarakat.
“Patroli ini kami lakukan secara rutin, terutama di tempat-tempat yang menjadi pusat kegiatan masyarakat seperti objek wisata. Kami berharap dengan hadirnya polisi di tengah masyarakat dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian,” jelas Kapolsek.
Bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia menegaskan pentingnya segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemui hal-hal mencurigakan atau kejadian menonjol di sekitarnya.
Kehadiran petugas di lokasi wisata mendapatkan sambutan baik dari masyarakat maupun pengelola tempat wisata yang merasa terbantu dengan langkah preventif tersebut.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. mengingatkan masyarakat agar turut proaktif dalam menjaga kamtibmas, khususnya dalam mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal.
“Apabila masyarakat menemukan adanya tindakan kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum yang sah, maka hal itu bisa masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kami imbau untuk segera dilaporkan ke Call Center (021) 110 yang aktif 24 jam, atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” tegas IPDA Yulista.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya kawasan wisata, dapat terjaga secara optimal dan berkelanjutan.
(Agus Salim)