Pekalongan-TribunNews86.Id
Polres Pekalongan Seorang pemuda berinisial MM (18) warga Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan kedungwuni, Kabupaten Pekalongan diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan. Pelaku diamankan pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 wib.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Ipda Warsito, S.H menyatakan, pelaku diamankan oleh petugas dari Sat Resnarkoba di Jalan Gembong no. 4-5 Dukuh Jebengan, Kelurahan Kedungwuni Barat.
Ia menambahkan, penangkapan ini merupakan informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di wilayah Kedungwuni.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian tim opsnal langsung turun melakukan pengintaian. Dan benar saja, petugas melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket narkotika jenis sabu,” terang Ipda Warsito, Senin (21/07/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat ± 0,43 gram yang terbungkus plastik klip transparan, 1 buah microtube, 1 unit Handphone merk Redmi 9C, 1 buah bekas bungkus rokok dan 1 Potong hoodie (sweater/jumper) warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja diambil bersama temannya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
(afk/hts)