Eks Kades Kelangdepok Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Eks Kades Kelangdepok Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Spread the love

Pemalang Jateng-Tribunnews86.Id

SEMARANG – Kasus korupsi dana desa kembali menyita perhatian publik. Mochamad Arifin bin Suharto, mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam sidang yang digelar Selasa, 24 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum Bruriyanto Sukahar, S.H., membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Dilansir dari : https://sipp.pn-semarangkota.go.id/index.php/detil_perkara dengan nomor perkara : 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan terhadap Arifin cukup berat: pidana penjara selama lima tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak mampu membayar, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Arifin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp339.070.149,78. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Bila masih belum mencukupi, Arifin akan dijatuhi tambahan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Desa Kelangdepok selama Arifin menjabat. Puluhan dokumen seperti peraturan desa, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, keputusan pengangkatan perangkat desa, hingga bukti pengeluaran fiktif menjadi barang bukti dalam persidangan.
Penggunaan dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga diduga kuat telah diselewengkan, termasuk dalam proyek pembangunan gedung serbaguna, taman desa, dan penyertaan modal ke BUMDes.
Publik kini menanti putusan akhir majelis hakim dalam perkara ini, yang menjadi salah satu contoh bagaimana dana desa bisa disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat.

Wartawan: Ragus T.u dan Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *