Dua Wanita di Pekalongan Mengadu ke LBH Adhyaksa, Mengaku Diintimidasi Rentenir Bermodus “Perbankan Perorangan

Dua Wanita di Pekalongan Mengadu ke LBH Adhyaksa, Mengaku Diintimidasi Rentenir Bermodus “Perbankan Perorangan

Spread the love

 

Pekalongan-TribunNews86.Id

Praktik pinjam meminjam uang dengan bunga tinggi yang dijalankan oleh individu tak resmi kembali memakan korban. Dua wanita asal Kota Pekalongan, sebut saja Mawar dan Melati, mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa karena merasa diintimidasi oleh seseorang yang mengaku sebagai “perbankan perorangan”.

Keduanya datang ke kantor LBH Adhyaksa yang berlokasi di Kampung Batik Pesindon, Kota Pekalongan, pada Kamis (17/7/2025) siang. Dalam pengakuannya, mereka mengaku terjerat utang berbunga sejak akhir 2023 dan merasa tidak mampu lagi menanggung beban bunga serta tekanan psikologis yang mereka hadapi.

“Awalnya hanya meminjam Rp5 juta, lalu bertambah menjadi Rp10 juta, kemudian bertambah lagi sampai total pinjaman mencapai Rp32 juta,” ujar Mawar saat ditemui di kantor LBH Adhyaksa.

Skema pinjaman berlangsung dari Desember 2023, bermula ketika Mawar mengalami kebutuhan mendesak akan uang tunai. Melati lalu mengenalkan seorang kenalan yang disebut-sebut bisa memberikan pinjaman cepat, meski dengan bunga 15 persen per bulan.

“Kami hanya sanggup membayar bunganya saja. Dari pinjaman Rp10 juta, bunga per bulan Rp1,5 juta. Total bunga yang kami bayarkan sudah sekitar Rp4,8 juta. Saya sudah tidak sanggup,” tambah Melati.

Namun yang membuat keduanya makin tertekan bukan semata-mata beban bunga tinggi, melainkan intimidasi yang mereka alami dalam beberapa minggu terakhir.

Menurut pengakuan Melati, si pemberi pinjaman mulai melibatkan pihak luar untuk menekan mereka. Tak hanya melalui pesan dan telepon, intimidasi disebut dilakukan dengan cara melibatkan oknum aparat negara.

“Dia mulai libatkan oknum lurah, oknum polisi, bahkan ormas. Saya awalnya berniat untuk menyelesaikan hutang, tapi sekarang justru merasa tertekan dan ketakutan,” kata Melati dengan suara bergetar.

LBH Adhyaksa menanggapi serius laporan tersebut. Pihaknya menyatakan akan mendampingi Mawar dan Melati secara hukum jika ada tindakan intimidasi, kekerasan, atau pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman.

“Kami terbuka bagi siapa pun yang membutuhkan bantuan hukum. Jika ada laporan intimidasi, apalagi melibatkan oknum aparat, kami akan proses dan dampingi secara hukum,” ujar Didik Pramono, perwakilan LBH Adhyaksa.

Didik menambahkan bahwa praktik pinjaman berbunga tinggi tanpa legalitas seperti ini rentan memunculkan konflik dan pelanggaran hak-hak warga, terutama perempuan yang kerap menjadi korban.

(ary/hts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *