Dinas (DPMPTSP) Sosialisasikan Penerbitan NIB Di Kecamatan Megamendung   

Dinas (DPMPTSP) Sosialisasikan Penerbitan NIB Di Kecamatan Megamendung  

Spread the love

 

KEC: MEGAMENDUNG — tribunnews86.id

Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan perizinan usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor menggelar Safari Pelayanan Helpdesk Penerbitan NIB OSS RBA, yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai Kamis 17 Juli 2025.

Kegiatan ini bertujuan mempermudah masyarakat, baik pelaku usaha perorangan maupun badan hukum, dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis tanpa dipungut biaya.

Kegiatan ini di hadiri Ketua Tim Layanan Dan Pengaduan Kabupaten Bogor Iman Hendra Permana, serta dihadiri Camat Megamendung Ridwan. S.SoS.

Dalam upaya mempermudah, pihaknya juga melakukan koordinasi de­ngan perangkat di kecamatan untuk mengidentifikasi dan mendata mana saja perusahaan atau pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Untuk pemembuatan NIB, hal ini sangat mudah ha­nya menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) menurut Iman.

Sistem perizinan ini diatur dalam Undang – Undang Nomer 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudia di atur lebih spesifik dalam PP Nomer 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

 

Berikut pelaku usaha yang diwajibkan Memiliki:

1. Pelaku Usaha dalam bentuk PerSeorangan, misal toko online.

2. Perseroan Ternatas.

3. Koprasi.

4. Perusahaan Umum.

5. Perusahaan Umum Daerah.

6. Badan Layanan Umum.

7. Lembaga Penyiaran.

8. Persekutuan Perdata.

9. Persekutuan Firma.

10. Badan Usaha yang di Dirikan Oleh Yayasan.

11. Persekutuan Komanditer.

12. Badan Hukum Lainnya yang Dimiliki Oleh Negara.

 

Pemerintah juga ikut menegaskan terkait kewajiban memiliki NB untuk Siup atau perizinan komersial pada Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat (1).

 

“Pendaftaran NIB bisa juga dilakukan secara mandiri melalui layanan online yang bisa diakses di ponsel maupun komputer. Akan tetapi biasanya pedagang kecil atau pengusaha kecil lebih cendrung dan nyaman didampingi karena bisa sekaligus berkonsultasi kepada petugas Kami,” “ucap Iman.

 

“Dalam momen ini Camat Megamendung mengucapkan rasa terima kasih kepada pemerintah daerah atau pusat dengan adanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat memberikan solusi dan manfaat bagi para pelaku usaha khususnya kepada warga masyarakat Megamendung” terang” Riwran. S.SoS

 

Hingga siang ini tercatat pendaftar NIB berjumlah : 59

 

(Agus.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *