Tersangka Perdagangan Bayi Bertambah 1 Orang, Total 13 Pelaku   

Tersangka Perdagangan Bayi Bertambah 1 Orang, Total 13 Pelaku  

Spread the love

 

 

POLDA JABAR – tribunnews86.id

Polda Jabar kembali menangkap satu pelaku lain dalam kasus perdagangan manusia (human Trafficking) dengan korban bayi berusia 2-3 bulan. Tersangka yang berperan sebagi penampung itu ditangkap saat pulang dari luar negeri.

 

“Tadi malam kita sampaikan ya. Ini tersangka tadinya 12 jadi total 13. Kita masih ada pengembangan lagi karena tersangka yang di Singapura tentu akan kita kejar. Untuk kita kejar, untuk kita dapatkan jaringan lebih luas,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H

 

Dirreskrimsus Polda Jabar menjelaskan bahwa tersangka baru ini berperan sebagai penampung. Pelaku ditangkap ketika baru pulang dari luar negeri. “Nah tadi malam juga kita mendapatkan penetapan tersangka lagi dari luar negeri, baru pulang dari luar negeri kita cekal, di imigrasi bandara Soekarno-Hatta,” tuturnya.

 

Polisi juga mengungkap bahwa lima bayi yang hendak dijual ke Singapura itu berasal dari kabupaten Bandung.

 

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa perdagangan bayi ini bermula dari komunikasi melalui media sosial Facebook yang dikelola oleh tersangka AF. Adapun kolom halaman Facebook itu berisi tentang adopsi anak.

 

“Ini modus operandinya itu seperti itu awalnya. Nah kemudian jaringan sindikat ini, saudara-saudari AF ini, dia merespon itu. Kemudian insert di Facebook itu dan kemudian berbagi nomor handphone,” jelasnya.

 

Komunikasi intens pun dilakukan, kepada korban, tersangka mengaku telah menikah namun tak dikaruniai buah hati, keinginan untuk mengadopsi anakpun disampaikannya kepada korban sampai akhirnya terjadi kesepakatan untuk mengadopsi bayi korban.

 

“Dan memang pada saat itu juga korban ini sudah mengandung cukup tua ya. Dan beberapa hari lagi ke depan itu akan melahirkan,” ucapnya.

 

Tersangka kemudian menjanjikan korban uang Rp.10 juta setelah melahirkan. Namun, tersangka baru mentransfer uang melalui rekening korban sebesar Rp. 600 ribu yang ditujukan untuk biaya persalinannya. Usai melahirkan, tersangka kemudian mengambil sang anak, namun tak membayar penuh uang yang telah dijanjikan.

 

“Tetapi karena yang bersangkutan ini mangkir. Hanya mengirimkan ongkos bidan saja. Sedangkan anak itu sudah dibawa. korban pun akhirnya lapor kepada kepolisian,” ucap Kabid Humas.

 

Berbekal laporan, polisi melakukan penelusuran terhadap tersangka AF, yang ternyata diketahui merupakan sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak tahun 2023. “Dari keterangan yang diambil oleh para penyidik ini sudah 25 dia bertransaksi tentang penculikan anak dan juga pengambilan anak,” ujarnya.

 

(Agus.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *