Pekalongan-TrbununNews86.Id
Perubahan aturan batas waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor membuat sebagian warga Kabupaten Pekalongan kebingungan. Jika sebelumnya masyarakat bisa membayar hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, kini pembayaran hanya dapat dilakukan mulai 30 hari sebelum jatuh tempo.
Akbar, salah satu warga yang hendak membayar pajak motor keluarganya—Honda PCX yang jatuh tempo pada September 2025—mengaku kaget saat mendatangi Kantor Samsat Kabupaten Pekalongan pada Rabu, 9 Juli 2025.
“Saya kira masih bisa bayar 60 hari sebelumnya, karena dulu banyak diberitakan seperti itu. Tapi ternyata sekarang tidak bisa, kata petugasnya sekarang 30 hari sebelum jatuh tempo, bukan 60 hari. Saya sendiri belum tahu ada aturan baru seperti ini,” ungkapnya.
Akbar mengaku sudah meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor Samsat, namun harus pulang tanpa hasil karena sistem belum memungkinkan pembayaran.
“Untung saya Cuma dari kecamatan karanganyar gak ada 10 menit sampai, coba bayangin kalau warga dari jauh seperti Petungkriyono, lebakbarang, paninggaran, kandangserang, atau dari ujung utara seperti wonokerto, kasihan kan, udah cuti kerja untuk bisa taat pajak di awal waktu, malah zonk dan harus balik lagi sebulan kedepannya “ curhat akbar kepada jurnalis infokota.
Ia menilai, kurangnya penyampaian informasi yang merata ke masyarakat membuat kebijakan ini menimbulkan kebingungan.
“Kalau memang sudah berubah, seharusnya sosialisasinya lebih gencar,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, pihak samsat enggan melakukan wawancara resmi, namun memberikan file Perda No 12 TH 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2022, dan menyatakan,
“sosialisasi juga sudah dilaksanakan sejak November 2024” ucap dimas, salah satu staff samsat kabupaten pekalongan.
(Fhr/hts)