Pekalongan -TribunNews86.id
Kajen – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan NH, seorang oknum mantri pada salah satu bank pelat merah di Kecamatan Bojong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (7/7/2025) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, NH diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pemberian kredit kepada pihak yang tidak memenuhi syarat, sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sementara ditaksir mencapai Rp986.530.000. Jumlah ini masih bisa berkembang seiring dengan pendalaman penyidikan,” ujar Triyo saat memberikan keterangan pers, Selasa (8/7/2025).
Saat ini, tersangka NH telah ditahan di Rutan Pekalongan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan.
Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Triyo menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan lembaga keuangan milik negara.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, apalagi yang menyangkut keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan,” tegasnya.
(reza/hts)