Polisi Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan, Pelaku Tikam Korban Hingga Luka Parah   

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan, Pelaku Tikam Korban Hingga Luka Parah  

Spread the love

 

POLDA JABAR – tribunnews86.id

Polsek Tukdana Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disertai penganiayaan berat terhadap seorang warga di Desa Karangkerta, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan Pelaku, yang diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Pandeglang, Banten, diringkus hanya lima hari pasca kejadian.

 

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan bahwa pelaku inisial MHA (22).

Pelaku diamankan Jumat malam (27/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di depan Apotek K-24 Jatibarang.

 

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan atas laporan korban yang sempat mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam saat kejadian berlangsung.” ujarnya Sabtu (28/6/2025)

 

Peristiwa ini bermula Minggu dini hari (22/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, ketika pelaku menyelinap masuk ke rumah korban, Nenti (32), melalui jendela dengan cara dicongkel menggunakan sendok.

 

Setelah masuk, pelaku mengambil pisau, mencuri uang tunai Rp 1,2 juta dari dompet korban, lalu menikam korban sebanyak empat kali pada bagian lengan, payudara, dan punggung saat korban terbangun.

 

“Korban sempat berteriak minta tolong hingga pelaku melarikan diri ke arah sawah. Selama pelarian, pelaku bersembunyi di sebuah masjid dan menggunakan uang hasil curian untuk membeli pakaian serta sandal,” ungkapnya.

 

Dari tangan pelaku dan korban, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, pakaian berdarah, dompet, sendok yang digunakan untuk mencongkel jendela, dan pisau yang sempat dibuang pelaku ke area persawahan.

 

Korban sempat menjalani perawatan intensif selama dua hari di RS Mitra Plumbon Widasari akibat luka yang dideritanya.

 

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan,” jelas Kapolres.

 

Bandung, 28 Juni 2025

 

 

(Agus.S)

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *