POLRES BOGOR – tribunnews86.id
Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H. dan Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Aiptu Ateng Nasuta melaksanakan sambang warga sekaligus menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Mekarsari ke-39, Kamis (26/06/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. agar jajaran Polri senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mempererat silaturahmi dan menjaga keamanan di wilayah hukum masing-masing.
Sebagai perpanjangan tangan pimpinan, Aiptu Ateng Nasuta melaksanakan dialog langsung dengan warga Desa Mekarsari. Ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, mematuhi peraturan hukum yang berlaku, serta segera melaporkan ke Polsek Rumpin bila menemukan kejadian menonjol.
Selain sambang, kehadiran AKP Suyoko, S.H. dalam perayaan HUT Desa Mekarsari ke-39 turut memperkuat sinergi dan kebersamaan antara Polri, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Hal ini diharapkan dapat memupuk rasa saling percaya dan memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Tujuan utama kami adalah agar warga Desa Mekarsari benar-benar merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Dengan adanya komunikasi yang baik, kami yakin situasi kamtibmas di wilayah ini akan tetap terjaga,” ujar AKP Suyoko, S.H.
Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Polsek Rumpin Polres Bogor berkomitmen untuk terus hadir di setiap momen penting masyarakat demi terwujudnya keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah hukumnya.
Dikesempatan lain *Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani,SH* menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke *Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587*.
(Agus.S)