Pekalongan – TribunNews86.id
Sebuah kasus protes nasabah koperasi terjadi di Pekalongan, Jawa Tengah. Nirtakowati (45 tahun), nasabah Koperasi KSPP Syariah SM NU Pekalongan, mengeluhkan keputusan sepihak terkait lelang agunan yang dimilikinya. Pada Kamis (26/6) siang, Nirta didampingi LBH Adhiyaksa dan sejumlah anggota Ormas Probojoyo serta Robinhood, mendatangi kantor koperasi tersebut untuk memprotes keputusan tersebut.
Nirta menceritakan bahwa awalnya dia dan ibunya mengajukan pinjaman di koperasi syariah tersebut sebesar Rp20 juta pada tahun 2013 untuk modal usaha. Karena usahanya lancar, dia mampu menutup hutangnya sebelum jatuh tempo. Namun, saat hendak meminta sertifikat yang dijadikan agunan, pihak koperasi tidak bisa memberikan agunan tersebut dengan alasan masih dititipkan di notaris.
Nirta mengaku sudah berulangkali ditegur oleh debtkolektor dan diberi surat peringatan untuk menyelesaikan hutangnya. Namun, karena keterbatasan yang ada, Nirta dan suaminya hanya membayar angsuran semampunya, hingga hutang pokok masih tersisa sekitar Rp67 juta. Nirta mengaku siap menyelesaikan hutangnya dengan cara menjual aset yang dijadikan agunan tersebut.
Nirta berharap pihak koperasi bisa memberikan kemudahan untuk menjual aset yang dijadikan agunan untuk menutup pinjaman. Pasalnya, nilai agunan diperkirakan masih senilai 10 kali lipat dari hutang yang tersisa. Nirta juga meminta pihak koperasi untuk transparan dalam proses lelang agunan.
Pihak koperasi enggan menemui nasabah dan tidak memberikan keterangan kepada awak media karena masih melakukan rapat internal. Hal ini membuat Nirta dan pendampingnya merasa bahwa pihak koperasi tidak transparan dalam proses lelang agunan.
Kasus ini menunjukkan bahwa perlu adanya transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak koperasi dan nasabah. Semoga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan bijak. Pihak koperasi diharapkan dapat mempertimbangkan permintaan nasabah dan memberikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak.
(Ary/Hts)