Polres Bogor – tribunnews86.id
Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ciampea, Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, Aiptu Ateng Komara, bersama Babinsa 2114 Koramil Ciampea, Serda Nanang Fahroji, melaksanakan kegiatan silaturahmi ke warga Kampung Pasar Rebo, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada hari Rabu (25/06/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa berdialog langsung dengan warga setempat, di antaranya Bapak Badrudin dan Bapak Jaenudin. Selain mempererat tali silaturahmi, kehadiran mereka juga sekaligus untuk memberikan pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat senantiasa berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
Pada kesempatan itu, Aiptu Ateng Komara menyampaikan agar warga lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, terutama dalam menghadapi musim pancaroba dari musim hujan ke musim kemarau. Ia juga mengingatkan warga untuk mewaspadai timbulnya penyakit musiman, potensi kekeringan, dan potensi kekurangan air bersih di saat musim kemarau panjang.
Sesuai arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Ciampea Kompol Suminto HP, S.I.P., M.H., seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor ditekankan untuk selalu menjaga kondusivitas di wilayahnya masing-masing dan menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Dengan adanya sinergi TNI-Polri dalam kegiatan sambang ini, diharapkan warga makin peduli dan proaktif dalam melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada aparat keamanan. Selain itu, kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa di tengah-tengah warga diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan nyaman, sehingga tercipta situasi lingkungan yang lebih harmonis dan tertib.
Dikesempatan lain *Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani,SH* menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke *Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587*.
(Agus.S)