Aktivis Kecam Pengunaan TKA di Sumsel, EW NCW Desak hentikan Pembangunan Pusri III-B

Aktivis Kecam Pengunaan TKA di Sumsel, EW NCW Desak hentikan Pembangunan Pusri III-B

Spread the love

Palembang – Tribunnews86.id
Pembangunan Pusri III-B di Jalan M. Zen, Kalidoni Palembang kembali menuai kritik dari masyarakat. Pasalnya pembangunan tersebut yang dikerjakan konsorsium antara PT. ADHI Karya (Persero) Tbk dan Wuhuan Engineering Co Ltd diduga memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch (EW NCW) Sumatera Selatan, merilis hasil temuan pihaknya terkait dengan dugaan pengikutsertaan TKA dalam pengerjaan Pembangunan Pusri III-B oleh konsorsium diduga telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Tim Investigasi dari EW NCW, Hedrek Hen menyampaikan bahwa di dalam Pembangunan Pusri III-B sejak Desember 2023 oleh konsorsium Wuhuan Engineering Co Ltd ditemukan dugaan telah mengikutsertakan TKA dalam kegiatan konstruksi sipil dan mekanikal
“Kita mempertanyakan perizinan TKA dalam Pembangunan Pusri III-B, mulai dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pengaturan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), penerbitan izin tinggal bagi TKA “ Tanya Henrek
Dalam hal perizinan TKA di Provinsi Sumatera Selatan, EW NCW mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan untuk kembali mendedah dugaan kasus TKA dalam Pembangunan Pusri III-B
“Ini adalah momentum baik untuk Disnakertrans Sumsel untuk memulihkan kepercayaan publik, kami mendesak Plt Kadis untuk segerak mengungkap kasus dugaan TKA di PT Pusri” tegas hedrek
Hedrek menyampaikan bahwa dalam hal memperkerjakan TKA banyak dokumen yang harus dilengkapi termasuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA, pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA
“Kami menduga PT. Pusri dan Konsorsium telah melakukan perbuatan melawan hukum” cetusnya
Dalam upaya penegakan hukum dan keadilan khususnya di Sumatera Selatan, dalam rangka mencegah terjadinya kerugian keuangan dan atau perekonomian nasional terkhusus di Sumatera Selatan, EW NCW mendesak aparat penegak hukum untuk dapat bertindak tegas
“Kami mendesak bapak Kapolda dan Kejaksaan Sumatera Selatan agar dapat segera memeriksa Dirut PT Pusri, PT. ADHI Karya (Persero) Tbk dan Wuhuan Engineering Co Ltd karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan terindikasi merugikan keuangan negara” tegas Hedrek
Pembangunan yang ditargetkan selesai di tahun 2027 tersebut diharapkan dapat meningkatkan devisa negara dan kesejahteraan masyarakat di Sumatera Selatan, bukan malah sebaliknya
“Proyek Pusri ini dari awal, dan di tengah saja sudah banyak masalah, kita tidak meniginkan di akhir pembangunan ini malah muncul masalah yang lebih besar” tuturnya
Berikutnya EW NCW juga menyatakan sikap bahwa proyek Pembangunan Pusri III-B yang menelan anggaran anggaran sebesar 10,7 Triliun Rupiah diharapkan untuk segera dihentikan
“Kita mendesak agar pembanguna ini dihentikan sementara sambil menunggu pelaporan, pengawasan serta sanksi administratif serta pelanggaran norma penggunaan TKA benar benar selesai” Pungkas Hedrek

Pewarta Aidil f

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *