GARUT, Tribunnews86.id-
Proses seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan strategis Pratama Tinggi setingkat eselon ll dan lll dilingkungan Pemkab Garut belum lama ini menjadi perbincangan hangat dikalangan pejabat maupun pegawai ASN.
Pasalnya, pihak panitia seleksi dalam hal ini Sekda Garut, Nurdin Yana dinilai telah menodai bahwa proses seleksi tidak transparan dan terkesan terselubung.
Bahkan, Sekda Nurdin Yana diduga mengabaikan peraturan bupati (Perbup) nomor 129 tahun 2021 tentang Management Talenta ASN.
Selain itu, Sekda Nurdin Yana juga mengabaikan Surat Edaran BKN no 1 tahun 2021 tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) terhadap sejumlah pejabat Pratama Tinggi yang merangkap jabatan.
Dari 11 kekosongan jabatan di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemkab Garut yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) disinyalir telah terjadi Mal Administrasi yang tersurat dalam Surat edaran BKN nomor 1 tahun 2021 tertanggal 14 Januari 2021
Pelanggaran Mal Administratif itu terlihat dari 11 kekosongan jabatan strategis, hampir sebagian besar pejabat merangkap sebagai Plt rata rata lebih dari 1 satu tahun lima bulan.
Padahal, dalam surat edaran BKN menyebutkan “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan
dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Tak hanya itu, para pejabat yang merangkap Plt lebih dari satu tahun mendapatkan dua tunjangan jabatan sekaligus baik dari jabatan secara definif maupun jabatan sebagai Plt.
Hal ini dianggap telah merugikan keuangan negara dari sisi pemberian uang jabatan.
Ironisnya, Bupati Garut Abdusy Sakur Amin maupun Sekda Nurdin Yana malah terkesan diam diri hingga saat ini. ” Proses seleksi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, tidak berdasarkan ketentuan sesuai Perbup yang telah disepakati, mereka bukan mendaftarkan diri atau melamar posisi jabatan sesuai yang diisyaratkan dalam Perbup Management Talenta. Namun, sengaja diarahkan untuk ikut seleksi di beberapa jabatan yang kosong. Dan bukan berdasarkan kolom yang ada sesuai ketentuan dalam Perbup. Ini tidak transparan dan terselubung, alih alih bisa di PTUN kan,” ungkap salah satu pejabat yang enggan disebut namanya, Senin (23/06/2025).
Menurutnya, patut diduga hasil seleksi yang sudah ditetapkan panitia oleh Sekda Garut, Nurdin Yana, jelas telah mencederai hak pegawai ASN dalam meniti jenjang karier. Sekda Nurdin Yana patut diduga telah melanggar dua ketentuan terkait kepegawaian ASN yakni SE BKN nomor 1/2021 soal penunjukan Plt dan Perbup nomor 129/2021 tentang Management Talenta ASN. ” Melihat kondisi seperti itu, jadi malas untuk mengikuti seleksi dimasa mendatang, jika Sekda maupun BKD melanggar ketentuan kepegawaian termasuk Perbup soal management Talenta,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan pejabat setingkat eselon ll yang akan memasuki masa pensiun. Menurutnya, dibalik rencana rotasi mutasi tersebut tersiar kabar adanya adu kekuatan sarat kepentingan untuk menempatkan para pejabat yang akan mengisi posisi jabatan Pratama Tinggi sebagai kepala dinas maupun jabatan strategis lainnya.
Bahkan, ada beberapa posisi jabatan strategis yang akan ditempatkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru tidak berdasarkan daftar urutan kepangkatan (DUK) atau ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Dikatakannya, proses seleksi yang dilaksanakan baik itu job fit untuk 24 pejabat Pratama Tinggi di Hotel Harmoni Garut beberapa waktu lalu yang menjadi perdebatan dari para peserta. Lantaran,panitia seleksi yaitu Sekda maupun BKD keukeuh memaksakan diri untuk dilaksanakan job fit. Padahal dalam ketentuan Perbup sebenarnya tidak harus dilaksanakan job fit bagi pejabat Pratama Tinggi setingkat eselon ll.
Celakanya lagi, imbuh dia, Sekda maupun BKD kembali menggelar uji kompetensi pada jumat (13/06) lalu yang dinilai terselubung hanya diikuti oleh sejumlah pejabat itu pun hanya formalitas omon omon belaka.
Uji kompetensi dilakukan secara terselubung oleh pihak Bupati Garut termasuk Sekda Garut Nurdin Yana dianggap biang kerok atas kekisruhan uji kompetensi para pegawai yang memiliki kapasitas berdasarkan skoring management talenta yang ditetapkan dalam Perbup tersebut.
” Uji kompetensi dilaksanakan secara terselubung hanya beberapa pejabat yang diundang dalam zoom oleh Pak Sekda, Padahal untuk posisi tertentu sudah ada kolom berdasarkan Perbup Management Talenta. Ini bisa di PTUN kan panitia seleksi ” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Garut Nurdin Yana menyatakan pelaksanaan job fit untuk pejabat Pratama Tinggi sudah sesuai tahapan administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Sekda Nurdin menegaskan bahwa pengisian kekosongan jabatan dilakukan secara hati hati dan selektif dengan mekanisme yang ketat. Baik dari identifikasi talenta, job fit, hingga persetujuan dari Kemendagri.
Dirinya menyebutkan penetapan talenta merupakan tahapan pertama yang bertujuan untuk menjaring para pejabat yang dinilai memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas untuk menduduki jabatan strategis tersebut. Proses ini dilakukan melalui pemetaan potensi internal ASN di lingkup Pemkab Garut.
“Siapa saja yang masuk ke dalam daftar talenta itu tentu berdasarkan penilaian objektif. Nantinya, nama-nama tersebut akan diserahkan kepada Komite Suksesi untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara, tersiar kabar yang beredar dilingkungan pejabat ASN yang berhasil dihimpun dari rumor yang berkembang. Berikut nama nama pejabat yang akan di rotasi maupun dimutasi dan dipromosikan pada jabatan strtaegis pada awal Juli mendatang.
Diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan, Ade Manadin dimutasikan menjadi Kepala Dinas Bapusipda atau Diskominfo
Kabar terkini, Kadisdik Ade Manadin menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya dan berencana pindah menjadi ASN di Pemprop Jawa Barat.
Didit Fajar P dimutasikan menjabat sebagai Kepala Badan Inspektorat. Sebelumnya, menjabat sebagai Kepala Bappeda. Ir. Beni Yoga menjabat sebagai Kepala Bappeda sebelumnya menjabat sebagai Kadis Perikanan Peternakan, Tantri Kristiani dipromosikan menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Setda
dr.Hj Leli Yuliani, Kepala Dinas Kesehatan dimutasikan menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum dr. Slamet Garut.
Sedangkan, dr. Inge Andriani H dipromosikan menjabat sebagai Kepala Dinkes yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pelayanan bidang Kesehatan di Dinkes.
Drs. Nasir Alwi sebelumnya menjabat Plt Inspektorat dikukuhkan kembali sebagai Kepala Disdukcapil. Drs. Saeful Hidayat saat ini menjabat Plt kepala DPKAD dipromosikan menjabat sebagai Kepala DPKAD, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPKAD.
Drs. Satria Budi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) di mutasikan menjabat Kepala Disperkim, sedangkan Ahmad Mulyana selaku Kadisperkim dimutasikan sebagai Staf Ahli Bupati.
Sementara, pejabat yang disinyalir terlibat skandal keuangan bank Emok berdasarkan hasil LHP BPKRI di Sekretariat DPRD, Muhammad Dudung golongan pangkat lll/a yang kini menjabat selaku Kabag Fasilitasi dan Persidangan di tubuh Sekretariat DPRD, malah justru dipromosikan menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD. (Chrystian)