Anak Usia 5–6 Tahun Harus Terlayani, Pemalang Matangkan Gema PAUD

Anak Usia 5–6 Tahun Harus Terlayani, Pemalang Matangkan Gema PAUD

Spread the love

Pemalang-TribunNews86.id
Pemerintah Kabupaten Pemalang, menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh program nasional 13 tahun wajib belajar, yang dimulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD). Fokus utama diarahkan pada keterlayanan anak usia 5-6 tahun secara merata, sebagai syarat utama tercapainya tujuan jangka panjang pendidikan nasional.

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Pembinaan PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang, Indera, dalam Dialog Bincang OPD bertema Sosialisasi SPMB SD–SMP, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Radio LPPL Swara Widuri 87.7 FM, pada Selasa, (17/6/2025).

“Ayo Gema PAUD. Anak usia 5–6 tahun jangan sampai ada yang tidak terlayani. Bila ini tercapai merata, maka program 13 tahun wajib belajar benar-benar dapat diwujudkan,” ungkap Indera.

Untuk memastikan jalur pendidikan dasar berjalan inklusif dan adil, Pemalang, mengganti sistem PPDB menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Perubahan ini ditetapkan melalui petunjuk teknis yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pemalang, dengan menekankan prinsip transparansi, keadilan akses, dan keterbukaan informasi.

Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Sukhaeron, menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran wajib dibuka tanpa sistem login tertutup.

“Semua informasi pendaftaran harus dapat diakses langsung masyarakat melalui laman resmi. Tidak boleh ada hambatan administratif dalam memperoleh akses pendidikan,” tegasnya.

Dalam ranah pendidikan usia dini, Kasi PAUD Dindikbud, Khusnul Amalia, menyampaikan bahwa layanan PAUD dibuka untuk anak usia 0–6 tahun melalui program Gema PAUD (Gelem Maring PAUD). Ia menegaskan bahwa TK Negeri tidak memungut biaya, sedangkan TK Swasta mengikuti ketentuan yayasan masing-masing.

“Yang utama adalah akta kelahiran anak. Prinsip kami, tidak boleh ada anak usia dini yang terlewat dari layanan pendidikan awal,” jelas Khusnul.

Kepala SMP Negeri 1 Ampelgading, Saguh Miliarto, menambahkan bahwa pelaksanaan SPMB dilakukan secara terbuka dan informatif, termasuk dalam menerima peserta didik berkebutuhan khusus.

“Setelah dinyatakan diterima, siswa wajib melakukan daftar ulang dengan membawa tanda bukti verifikasi dari sekolah,” terang Saguh.

Setiap pendaftar akan menerima bukti pendaftaran, yang kemudian diverifikasi sekolah dan digunakan sebagai dasar finalisasi daftar ulang.

Melalui sinergi lintas bidang di Dindikbud, dukungan kuat dari program Gema PAUD, serta arahan langsung dari Bupati Pemalang, upaya membangun sistem pendidikan inklusif dan merata kian nyata. Dengan begitu, Pemalang menapaki jalur strategis menuju keberhasilan implementasi wajib belajar 13 tahun secara menyeluruh dan berkeadilan.

Jurnalis: Nurhayadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *