POLDA JABAR – tribunnews86.id
Bersama Jajaran Forkopimda Jabar, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menggelar Konpers dilokasi Perjudian Kasino yang telah berhasil diungkap di Jalan Achmad Yani, Kota Bandung Pada 16 Juni 2025 kemarin. Bahkan setelah pemeriksaan terhadap 63 orang, sebanyak 44 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkap, para tersangka resmi ditetapkan setelah sebelumnya Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang yang diamankan dalam penggerebekan Judi Kasino Ilegal berkedok futsal dan billiard di Jalan Achmad Yani Kota Bandung pada Senin, 16 Juni 2025.
“Ada dua penyelenggara yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW kemudian ada pemain yang selanjutnya itu kurang lebih ada 18 pemain dan satu kelompok lagi itu adalah orang yang terlibat dalam perjudian, penyelenggara operator, kasir kemudian pemain kartu dan sebagainya. Jumlahnya semuanya 44 orang,” ungkap Rudi dalam Konferensi Pers yang digelar di tempat kejadian perkara bersama jajaran Forkompimda Jabar, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, dirinya juga mengungkap beberapa barang bukti baru seperti empat buah rekening Bank Swasta dengan nominal saldo Rp 2,7 miliar. Sebelumnya, Polda Jawa Barat sendiri telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini seperti sepuluh meja judi kasino, beberapa bakarat atau meja judi kartu, 36 handphone, satu buah ipad, uang tunai senilai Rp 395 juta serta beberapa kendaraan milik pribadi.
“Ada empat buah rekening di Bank Swasta, setelah kita lakukan apa itu pengecekan berjumlah 2,7 miliar,” kata dia.
Irjen Pol Rudi memastikan pihaknya akan menelusuri aliran uang tersebut untuk mengetahui perputaran uang serta jaringan judi kasino lainnya di Jawa Barat termasuk juga pemodal dari judi kasino tersebut.
“Kita akan mengikuti aliran uangnya ini kemana, berasal dari mana, sehingga ada modal. nanti kita akan koordinasi dengan pihak perbankan, termasuk nanti kalau perlu kita persangkakan dengan TPPU dan sebagainya, kita bisa punya kewenangan untuk mengikuti uangnya follow the money kita akan lakukan,” ucap Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menerangkan salah satu fakta lainnya dari kasus judi kasino ilegal di Kota Bandung ini. Menurutnya, alat perjudian yang digunakan oleh para pemain dan tersangka adalah alat judi rakitan yang tidak dibuat di Indonesia melainkan di China.
Hal itu terlihat dari kualitas alat yang cukup bagus dan berkualitas. Ia menjelaskan, para pelaku memesan alat judi tersebut secara online dan diimport dari China ke Indonesia serta dirakit di lokasi perjudian.
“Ada satu hal yang menarik lagi dari saya adalah peralatan perjudiannya. Ini peralatannya bukan dibuat di sini. Ini cukup, apa itu bagus. kualitasnya nanti bisa kita tunjukkan ke ruangan ini ternyata import. Import dari China, beli secara online dibawa masuk ke sini kemudian dirakit di sini. Ini saya lihat masih baru, kualitasnya juga cukup baik,” terang dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, lokasi praktik judi kasino berkedok tempat billiard dan futsal terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang tidak wajar di lokasi tersebut.
“Kita mendapatkan dari laporan dari siber, dari masyarakat, dari pimpinan kita dan kita melakukan penggerebekan disini dipimpin oleh Bapak Wakapolda Jabar. Lokasi ini adalah lokasi tersembunyi yang tersamar oleh keramaian kota dan merupakan TKP untuk judi konvensional,” jelas Hendra.
Di dalamnya terdapat dua ruangan yang diamankan oleh Polda Jawa Barat sebagai lokasi judi. Diantaranya adalah ruangan tengah dan ruangan VIP dimana ruang VIP diperuntukan khusus untuk pemain yang bertaruh dengan nominal Rp 3 juta atau lebih. Sementara untuk ruang tengah diperuntukan bagi para pemain yang bertaruh dengan nominal Rp 300.000 hingga Rp 3 juta.
“Ini ada juga di ruang VIP, ruang VIP ini peruntukannya untuk para pemain yang minimal untuk taruhannya 3 juta up ke atas, tidak terhitung. Kemudian untuk yang di luar ini adalah minimal yang 300 ribu, ya. Sekali main minimal dan up nya 3 juta. Jadi di atas itu, mereka akan bisa memasuki ruang VIP,” ungkapnya.
Bandung 18 Juni 2025
(Agus.S)
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar