POLRES BOGOR –tribunnews86.id
Dalam rangka mempererat sinergitas antara TNI dan Polri serta menjaga kondusifitas wilayah, Polsek Cijeruk Polres Bogor melalui Bhabinkamtibmas Bripka Eko Margiyanto bersama Babinsa Kopka Predy melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Senin (16/06/2025).
Kegiatan sambang ini dilakukan secara dialogis dengan mendatangi langsung warga binaan. Dalam kesempatan tersebut, Bripka Eko Margiyanto dan Kopka Predy memberikan pesan-pesan kamtibmas, sekaligus menyampaikan edukasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akhir-akhir ini marak terjadi di berbagai daerah.
Keduanya juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap situasi keamanan lingkungan sekitar. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta terbebas dari potensi gangguan kamtibmas.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin, S.H., M.H. menyatakan bahwa kegiatan sambang warga oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam menjaga stabilitas keamanan di tingkat desa.
“Bhabinkamtibmas mengajak warga agar selalu menjaga kerukunan antarwarga dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan tempat tinggalnya, serta senantiasa berkoordinasi dengan aparat apabila terdapat permasalahan,” jelas AKP Didin Komarudin.
Dikatakannya pula bahwa kerja sama antara Polri dan TNI dalam sambang warga merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap permasalahan sosial yang bisa saja berkembang menjadi konflik jika tidak segera diantisipasi.
Sementara itu, PLT Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menjelaskan bahwa melalui intensifikasi kegiatan sambang dan komunikasi dengan masyarakat, aparat dapat mengidentifikasi persoalan-persoalan kecil yang muncul sebelum menjadi gangguan nyata.Dan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke *Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587*.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, dengan kehadiran personel Kepolisian di tengah masyarakat, setiap permasalahan akan cepat ditindaklanjuti sehingga dapat ditemukan solusi secara cepat dan mencegah dampak yang lebih besar,” ungkap IPDA Yulista Mega Stefani.
(Agus.S)