Ogan Ilir – TribunNews86.id
Diduga Tempat penampungan CPO yang berlokasi di Babatan Saudagar Tepatnya Dekat Tugu Perbatasan Kabupaten Ogan Ilir, ” Bebas Beroperasi Setiap Hari Tanpa Adanya Tindakan Hukum Dari Aparat Penegak Hukum.
Berdasarkan hasil investigasi tim media ini Pada Minggu, (15/06/2025) ditemukan gudang tempat penadahan (Crude Palm Oil) CPO. Gudang Penampungan CPO tersebut, bebas beroperasi setiap hari.tanpa rasa takut,
Meski sudah beroperasi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, Namun usaha yang dikelola itu, masih “Aman aman saja” hingga saat ini, dan tidak membuat pengelolah gentar dari jeratan hukum.
Menurut salah seorang warga, yang tinggal di sekitar itu, dan namanya tidak mau disebutkan mengatakan tempat penampungan minyak CPO Dilokasi tersebut yang mengakibatkan masyarakat Menjadi resah,, dilakukan pada sore dan malam hari ” Katanya.
Warga berharap, Gudang pengolahan CPO ini memperbaiki sistem pengolahan limbahnya. Jika tidak, tentu harus ada campur tangan Pemerintah atau pihak kepolisian untuk menegurnya bahkan menutup gudang CPO tersebut ” Harapannya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Modus operasi mafia untuk mendapatkan CPO dari para oknum Supir nakal pengangkut CPO, SU, sengaja menugaskan kaki tangannya yang cukup mapan menurunkan Minyak CPO ke dalam fiber yang telah disiapkan didalam gudang..
Diharapkan pihak Perijinan Pemkab Ogan Ilir dan Dinas Lingkungan Hidup Ogan Ilir segera turun kelokasi Gudang CPO yang diduga tidak punya ijin.(ilegal)
Saat media ini mengkonfirmasi ke lokasi ternyata penampungan minyak CPO masih tetap beroperasi setiap hari nya, Bagi APH di Ogan Ilir harap di tindak tegas sebagai penegak hukum, Kapolres Ogan ilir dan jajaran nya.
Sekedar informasi, Dalam PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah B3 harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan harus memiliki instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sesuai, (*)
Tak hanya itu, menerbitkan laporan investigasi tentang gudang CPO yg ilegal yang diduga menampung dan mendistribusikan CPO tanpa izin resmi.
Dugaan aktivitas ilegal gudang CPO Milik SU, ini telah menjadi perhatian publik.
Aktivis yang bergerak di bidang lingkungan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami tidak hanya mendesak penghentian aktivitas ilegal ini, tetapi juga meminta perlindungan hukum bagi para jurnalis yang telah berkerja /menjalani tugas jurnalistik yang bersangkutan di lindungi oleh UU No.40 Th 1999 Teentang Pers mengungkap kasus ini, ”
Hingga berita ini diturunkan, Meminta Menindak Tegas ke pada Pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.