Pekalongan -TribunNews86.id
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalijoyo, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, menggelar forum klarifikasi atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kamis (12/6/2025). Forum ini dihadiri oleh warga, perangkat desa, dan unsur Forkopimcam.
Ketua BPD Kalijoyo, Sulistyo Aji, menjelaskan bahwa forum tersebut merupakan respon atas laporan masyarakat yang merasa dibebani biaya yang bervariasi dalam proses PTSL. “Di lapangan terjadi penarikan biaya yang bervariasi, ada yang dikenai Rp650 ribu, Rp750 ribu, bahkan menurut informasi warga, ada yang membayar lebih dari Rp1 juta per bidang tanah. Padahal sesuai SKB 3 Menteri serta diperkuat Perbup Nomor 10 Tahun 2021, biaya maksimal hanya Rp150 ribu,” ungkap Sulistyo Aji.
Dari laporan Ketua Panitia PTSL, yang juga Sekretaris Desa Kalijoyo, tercatat ada 596 bidang yang diajukan. Jika diasumsikan selisih biaya mencapai Rp500 ribu per bidang, maka potensi total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp298 juta.
Dalam forum, warga menyampaikan tiga tuntutan: pengembalian seluruh selisih biaya, penegakan tanggung jawab terhadap pihak yang melanggar, serta opsi bagi pihak terkait untuk mundur atau diproses hukum. “Tadi Kepala Desa menyatakan siap diproses hukum bila terbukti bersalah dan menyatakan siap mundur dari jabatannya,” ujar Sulistyo Aji.
Forum klarifikasi ini penting untuk mengurai simpang siur informasi yang berkembang di tengah masyarakat. BPD Kalijoyo menekankan pentingnya menjaga kondusivitas desa pasca-forum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Harapannya, setelah forum ini, silaturahmi tetap terjalin, kebersamaan terjaga, dan kehidupan desa berjalan normal seperti biasa.
(Fhr/Hts)