Ogan ilir-Tribunnews86.id
Tim Peburu Fakta tindak pidana korupsi Kamis 12 Juni 2025
Tiga tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir telah ditahan oleh Kejari Ogan Ilir.
Para tersangka berinisial R, M dan N ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang selama 20 hari mulai 22 Mei lalu hingga 10 Juni lalu.
Informasi terbaru, penahanan ketiga tersangka diperpanjang sembari melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Sementara kami perpanjang penahanan. Insha Allah secepatnya kami limpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).Dijelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan paling lama 40 hari, seperti diatur dalam Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dasar hukum tersebut sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Pandu Wardhana menuturkan, ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.Diungkapkannya, penetapan tersangka kepada tiga orang itu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Berdasarkan penyelidikan Kejari Ogan Ilir, tersangka R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu.
“Padahal yang bersangkutan (tersangka R) tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ungkap Pandu.
Tersangka R bersama dengan rersangka M dan N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.
Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan ada praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif.
“Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut,” terang Pandu.Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M. Assarofi menerangkan, tersangka M bersama dengan tersangka N telah melakukan pemotongan honor para anggota posko dan markas PMI Ogan Ilir.
Dari bagian honor yang dilakukan pemotongan tersebut dipergunakan oleh tersangka M dan N untuk keperluan pribadi.
“Serta kegiatan selain yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun anggaran 2023 dan 2024,” terang Assarofi.
Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.
Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.
“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 600 juta lebih,” jelas Assarofi.
Pewarta Aidil f