Bhabinkamtibmas Parungpanjang Lakukan Sambang dan Himbauan Kamtibmas, Wujudkan Lingkungan Aman   

Bhabinkamtibmas Parungpanjang Lakukan Sambang dan Himbauan Kamtibmas, Wujudkan Lingkungan Aman  

Spread the love

 

 

Polres Bogor –tribunnews86.id

 

 

Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Parungpanjang Polsek Parungpanjang, Bripka Yanto Suryanto, bersama Babinsa Serda Kusnadi, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Selasa (10/6/2025).

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi perintah Kapolsek Parungpanjang, Kompol D.R. Suharto, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya pendekatan preventif kepada masyarakat sesuai arahan dari Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Yanto Suryanto memberikan himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi hukum yang berlaku, menjaga ketertiban lingkungan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan Kamtibmas.

 

“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan saling mengingatkan dan segera melaporkan setiap kejadian yang menonjol ke Polsek Parungpanjang,” ujar Bripka Yanto.

 

Babinsa Serda Kusnadi menegaskan pentingnya sinergitas TNI-Polri dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. “Kami selalu mendukung upaya Polri untuk menciptakan situasi kondusif di desa binaan,” katanya.

 

Kegiatan sambang warga ini juga menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sehingga warga merasa aman dan terlindungi. “Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat sebagai sahabat dan pelindung,” tegas Kompol D.R. Suharto.

 

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.

 

“Apabila menemukan indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa dasar hukum resmi, itu termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Segera laporkan ke Call Center (021) 110 atau WhatsApp Polres Bogor di 0812 1280 5587,” jelasnya.

 

Polsek Parungpanjang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman, damai, dan kondusif demi kesejahteraan bersama.

 

(Agus.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *