Dindikbud Pemalang, Tegaskan Sampul Ijazah Bukan Kewajiban, Perpisahan Sekolah Jangan Jadi Beban Ekonomi Orang Tua

Dindikbud Pemalang, Tegaskan Sampul Ijazah Bukan Kewajiban, Perpisahan Sekolah Jangan Jadi Beban Ekonomi Orang Tua

Spread the love

Pemalang Jateng-TribunNews86.id

– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang menegaskan bahwa penjualan sampul ijazah maupun rapor oleh pihak sekolah bukan merupakan instruksi dari dinas. Kebijakan itu sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing sekolah, namun dengan catatan tidak boleh membebani wali murid.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dindikbud Pemalang, Ismun Hadiyo, S.Pd., saat menghadiri forum silaturahmi bersama guru dan wali murid di SMP Negeri 4 Petarukan, Sabtu (7/6/2025). Dalam forum tersebut, Ismun mengimbau agar sekolah bersikap bijak dan sensitif terhadap kondisi ekonomi keluarga siswa, khususnya menjelang kelulusan.

“Dindikbud tidak pernah mengarahkan sekolah untuk menjual sampul ijazah. Bila itu justru memberatkan, gunakan saja stofmap sederhana. Tidak perlu dipaksakan,” ujar Ismun.

Lebih jauh, Ismun Hadiyo, mengingatkan bahwa kebutuhan administratif seperti sampul ijazah dan rapor bukanlah bagian dari kurikulum inti yang bersifat wajib, dan tidak boleh dijadikan sebagai syarat kelulusan ataupun formalitas yang harus dibeli.

Selain isu sampul ijazah, Ismun juga menyoroti fenomena perpisahan sekolah yang belakangan ini kerap dikaitkan dengan pungutan biaya yang besar. Ia menegaskan, kegiatan perpisahan memang diperbolehkan, tetapi bukan kewajiban dan tidak boleh menambah beban finansial orang tua murid.

“Sekolah boleh mengadakan perpisahan, tetapi jangan sampai memberatkan. Jangan ada tekanan halus atau tidak langsung. Kami sudah keluarkan surat edaran untuk menjelaskan hal ini,” tegasnya.

Penegasan bahwa sampul ijazah dan kegiatan perpisahan sekolah bukan kewajiban, dan tidak boleh bersifat membebani wali murid.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang melalui Kepala Dinas, Ismun Hadiyo, S.Pd.

Dindikbud Pemalang, mengingatkan seluruh kepala sekolah agar memegang teguh prinsip keadilan dalam pendidikan. Kegiatan sekolah tidak boleh didesain sedemikian rupa sehingga hanya bisa diikuti oleh siswa yang mampu secara ekonomi. Semua siswa, tanpa terkecuali, berhak merasakan pendidikan yang manusiawi, terjangkau, dan tidak diskriminatif.

“Tugas kita adalah melayani, bukan membebani. Mari kembalikan esensi pendidikan sebagai ruang pembentukan karakter, bukan ajang komersialisasi momen kelulusan,” pungkas Ismun.

Jurnalis: Nurhayadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *