Kota Pekalongan-TribunNews86.id
Pelaksanaan kegiatan pelepasan siswa kelas IX di SMP Negeri 9 Kota Pekalongan mendapat sorotan dari sejumlah orang tua murid. Mereka mengaku dikenakan sejumlah biaya yang dianggap memberatkan dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut meliputi:
*Rp175.000 untuk acara pelepasan siswa*
*Rp200.000 untuk pengambilan ijazah* dan
*Rp300.000 untuk kegiatan ekstrakurikuler*
Diduga Pungutan ini dilakukan menjelang pelaksanaan acara pelepasan siswa pada bulan Mei 2025 lalu.
“Saya diminta membayar sejumlah uang, salah satunya untuk membayar ijazah, dan diberikan bukti pembayaran dari pihak sekolah,” ujar RN, salah satu wali murid SMP Negeri 9 Kota Pekalongan kepada awak media.
Namun, Kepala SMP Negeri 9 Kota Pekalongan, Ida, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak melakukan penarikan iuran sebagaimana yang diberitakan.
“Sekolah tidak meminta iuran seperti yang dikonfirmasikan,” kata Ida saat ditemui wartawan.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Budi Suherman. Ia menyatakan bahwa tidak seharusnya ada biaya dalam proses pengambilan ijazah di sekolah negeri.
“Pengambilan ijazah itu gratis. Tidak ada pembayaran apa pun,” tegas Budi saat dikonfirmasi pada Selasa (10/06/2025).
Menanggapi laporan ini, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Ahmad Waziz yang akrab disapa Aziz Ndoro menyatakan siap melaporkan dugaan pungutan liar ini. Ia menilai pengawasan terhadap praktik pungutan di sekolah negeri harus diperketat.
“Jika terbukti ada pungutan wajib di sekolah negeri tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran,” ujarnya.
Ketua LSM KCBI Aziz ndoro juga mempertanyakan dasar hukum dari pungutan-pungutan tersebut, yang dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi, antara lain:
Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Permendiknas Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan,
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,
Permendiknas Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan, serta
Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghapusan Praktik Pungutan Liar.
Mengacu pada regulasi tersebut, sekolah negeri dilarang memungut biaya pendidikan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua, termasuk untuk kegiatan pelepasan siswa, pengambilan ijazah, dan ekstrakurikuler. Pengecualian hanya dapat dilakukan jika pungutan bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik pungutan di sekolah negeri. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana di sekolah-sekolah negeri, demi mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan bebas dari beban finansial yang tidak semestinya.
(Imam/hts)