Kab.Tegal-TribunNews86.id
Senin,9 Juni 2025 7Sebagai badan yang berperan dalam menyalurkan aspirasi warga sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Namun, peran tersebut kini dipertanyakan di Desa Harjosari Kidul, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Apa yang sebenarnya terjadi?
*Investigasi dan Temuan Awal*
Tim _Tribun News 86_ melakukan investigasi dengan tokoh _Forum Paseduluran5 Masyarakat Desa Harjosari Kidul_, Edi Prayitno. Dalam wawancara, Edi mengungkapkan bahwa BPD tidak konsisten menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Ia mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang digunakan di luar ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
Lebih jauh, Edi menyoroti kejanggalan sikap BPD yang, meskipun bukti dugaan penyelewengan anggaran telah ditemukan, belum mengambil langkah signifikan. Kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal (Slawi) dan masih menunggu hasil pada bulan ini.
*Temuan yang Mengkhawatirkan*
“Hasil investigasi justru menunjukkan bahwa pihak BPD terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Pada _24 Februari 2024_, investigasi terkait dugaan penyelewengan dana desa dilakukan dengan kehadiran warga dan didampingi pihak Muspika Adiwerna. Bukti berupa pernyataan sewa tanah periode _2015-2024_ senilai _Rp664.300.000_, namun dana yang masuk ke rekening kas desa hanya _Rp244.000.000_. Selisih yang cukup signifikan ini menjadi pemicu utama permasalahan yang terus berkembang.
*Harapan pada DPRD*
Menyikapi situasi yang semakin memprihatinkan, Edi dan Forum Paseduluran5 telah mengajukan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Tegal pada _20 Mei 2025_. Ia berharap dukungan dari DPRD agar kasus ini mendapat perhatian serius demi menjaga kredibilitas pemerintahan desa dan menghindari dampak buruk terhadap otoritas desa ke depannya.
Soeryono