*Blora Jateng-TribunNews86.id
Senin, 2 Juni 2025* – Penangkapan *tiga wartawan asal Semarang* oleh *Polres Blora* masih menjadi sorotan publik. Di balik tudingan *pemerasan*, muncul dugaan bahwa ketiga wartawan tersebut justru *dijebak oleh pelapor*, yang diduga merupakan oknum aparat terlibat dalam bisnis *pengangsuan BBM subsidi ilegal*.
*LCKI Jateng Soroti Dugaan Kriminalisasi Wartawan*
Ketua *Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah*, *Y. Joko Tirtono, S.H.*, atau akrab disapa *Jack Lawyer*, langsung turun tangan dengan mendatangi *Polres Blora* untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil.
_”Kasus ini terkesan dipaksakan. Pelapor, yang justru diduga kuat sebagai pelaku pengangsuan BBM ilegal, tidak tersentuh hukum. Padahal ia sendiri yang mengatur pertemuan di rumah makan dan menyerahkan uang kepada wartawan. Ini sudah memenuhi unsur *Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap*,”_ tegas Jack Lawyer.
*Dari Investigasi, Berujung Jebakan?*
Perkara ini bermula dari *laporan investigatif media PortalIndonesiaNews.Net* yang mengungkap *dugaan praktik pengangsuan BBM subsidi ilegal* yang diduga melibatkan *oknum aparat*. Wartawan *JS, FAP, dan SY* awalnya dituding meminta kompensasi untuk menurunkan berita. Namun, *pelapor justru mengundang mereka dan memberikan uang di lokasi yang ternyata sudah dikondisikan*.
Menurut kuasa hukum *Pemimpin Redaksi PortalIndonesiaNews.Net*, *Iskandar*, tidak ada *unsur paksaan, intimidasi, atau ancaman* dalam pertemuan tersebut. Uang diberikan secara sukarela, sehingga tidak memenuhi unsur *Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan*.
_”Kalau ini pemerasan, kenapa pelapor tidak menolak dari awal? Kenapa justru dia yang menentukan tempat, waktu, dan membawa uang tunai ke lokasi?”_ ujar Jack Lawyer.
*Barang Bukti Menghilang, Wartawan Ditahan*
Sebelum kasus ini mencuat, tim wartawan telah mengumpulkan *dokumentasi foto dan video* terkait gudang yang diduga digunakan untuk pengangsuan BBM ilegal. Namun, setelah ketiga wartawan ditangkap, *isi gudang tersebut diduga telah dikosongkan*.
_”Ini jelas upaya menghilangkan barang bukti. Yang lebih janggal, justru wartawan yang secara sah bekerja di media berbadan hukum ditahan, sementara pelaku utama bebas,”_ ungkap Jack Lawyer setelah mendampingi pemeriksaan *Iskandar* selama hampir *empat jam di Polres Blora*.
*Desakan LCKI: Pelapor Harus Diproses, Jangan Kriminalisasi Wartawan*
Jack Lawyer menilai langkah hukum yang diambil *Polres Blora* terlalu sepihak. Ia meminta agar pelapor, yang diduga sebagai *pemberi suap dan terlibat dalam bisnis BBM ilegal*, turut diperiksa sesuai *Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana*.
_”Kami mendesak agar pelapor diperiksa juga. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,”_ tegasnya.
Dalam percakapannya dengan *Kanit Tipidter Polres Blora, Aiptu Cahyoko*, Jack Lawyer juga mengusulkan agar kasus ini dipertimbangkan melalui *Restorative Justice (RJ)* untuk menghindari kriminalisasi terhadap profesi wartawan yang sah dan diakui oleh undang-undang.
*Publik Menunggu Tindakan Tegas Polres Blora*
Kini, masyarakat menantikan kejelasan dari *Polres Blora*:
– Apakah mereka akan memproses *pelapor*, yang diduga terlibat dalam jaringan *pengangsuan BBM subsidi ilegal*?
– Ataukah justru membiarkan pelaku bebas, sementara *wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial dipenjarakan*?
*Pers bukan musuh. Wartawan bukan kriminal. Jika hukum digunakan untuk membungkam kebenaran, maka keadilan itu sendiri telah dikubur oleh kepentingan dan kekuasaan.*