Pelaku Curanmor dan Penadah Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago

Pelaku Curanmor dan Penadah Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago

Spread the love

*BANYUASIN -Kompas86id.com

Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Lago, Polres Banyuasin, berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan pelaku yang di duga sebagai penadah.*

Kronologis kejadian pencurian itu terjadi pada Jum’at 23 Mei 2025 sekira pukul 06.30 WIB di Rumah korban Jamak Ali, yang beralamat di di Desa Sukadamai Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo SH mengatakan, korban mengetahui pencurian ini pada saat
pagi korban baru bangun tidur dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang dicuri.

“Motor milk korban tersebut jenis Honda Beat warna Hitam tahun 2018 dengan No.Pol : BG-4628-ACJ. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000, 00 dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Lago,” katanya, Rabu (28/5).

Pelaku berhasil diringkus pada Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 06.00 WIB, berawal Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago mendapat informasi mengenai adanya penjualan sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian dengan pemberatan.

Informasi adanya penjualan sepeda motor hasil curian tersebut berada
di Simpang Kades Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Atas informasi ini Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago yang dipimpin oleh Ipda Fran Sepriansyah sH MH langsung melakukan penyelidikan.

“Saat dilakukan penyelidikan secara estafet didapat informasi bahwa pelaku tersebut bernama SO yang merupakan warga Simpang Kades Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin,” jelasnya.

Setelah terpenuhinya unsur 184 KUHAP Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo bersama dengan Kanit Reskrim
Ipda Fran Sepriansyah beserta unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku SO dengan cara undercover buy.

Setelah berhasil diamankan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku
SO mengakui bahwa telah membeli sepeda motor diduga dari hasil curian dari pelaku yang bernama EH yang merupakan warga Kenten Kecamatan Talang Kelapa dengan harga Rp. 2.500.000,00.

Mendapatkan keterangan dari pelaku SO tersebut, Unit Reskrim kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama EH di Kenten Kecamatan Talang Kelapa.

Dan pelaku EH mengakui telah menjual 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam tahun 2018 dengan No. Pol : BG-4628-ACJ kepada pelaku SO dengan harga Rp 2.500.000,00,” terangnya.

Menurut Iptu Agus Widodo, pelaku EH juga menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian dari seorang laki-laki yang bernama GN warga Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago yang dibelinya dengan harga Rp 1.400.000,00.

Mendapatkan keterangan dari pelaku
EH, Unit Reskrim kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku GN di Desa Tanjung Lago untuk dilakukan penangkapan.

Setelah dilakukan penangkapan GN mengakui telah menjual 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam tahun 2018 dengan No.Pol : BG-4628-ACJ kepada pelaku EH dengan harga Rp 1.400.000, 00 yang mana sepeda motor tersebut didapat dari hasil pencurian.

“Pelaku GN saat melakukan pencurian bersama dengan FI yang saat ini masih DPO. Sementara pelaku yang telah tertangkap berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Lago guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya

Perwata (s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *