Penyuluhan Hukum Terpadu Sasaran Non Fisk TMMD Sengkuyung II Kodim Pemalang TA. 2025 Desa Bulakan

Penyuluhan Hukum Terpadu Sasaran Non Fisk TMMD Sengkuyung II Kodim Pemalang TA. 2025 Desa Bulakan

Spread the love

Pemalang-TribunNews86.id

Dalam rangka meningkatkan kesadaran Hukum, Satgas TMMD Sengkuyung tahap II tahun 2025 Kodim 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma menggelar penyuluhan hukum terpadu kepada masyarakat desa Bulakan dan sekitarnya, yang digelar di balai desa Bulakan kecamatan Belik kabupaten Pemalang, Senin (26/5/2025).

Penyuluhan hukum terpadu ini melibatkan beberapa Dinas/Instansi antara lain dari Kodim 0711/Pemalang, Polres Pemalang, Pengadilan Agama Pemalang, BPN Pemalang, Kejaksaan Negeri Pemalang dan Pengadilan Negeri Pemalang

Dalam sambutannya Camat Belik Muchammad Maksum, S.IP., menyampaikan Program TMMD di desa Bulakan dengan sasaran fisik dan non fisik dan sudah dilakukan pembangunan fisik yaitu pembangunan jalan dan RTLH untuk non fisik yaitu kegiatan hari ini Penyuluhan hukum terpadu.

Kades berharap, semoga dengan kegiatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Bulakan terutama permasalahan yang berkaitan dengan hukum yang tentunya akan memberikan pemahaman tentang kesadaran hukum.

Dalam penyelenggaraan TMMD Non Fisik kali ini, sejumlah penyuluhan digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai isu penting, di antaranya :
Kodim 0711/Pemalang oleh Danramil 11/Belik Kapten Inf Suprapto dengan materi Radikalisme dan Wawasan Kebangsaan Bela Negara.
Polres Pemalang oleh Seksi Hukum Polres Pemalang Ipda Sumanto dengan materi Pencegahan Pungutan Liar dan Bijak Bermedia Sosial dengan Literasi Digital.
Pengadilan Agama Pemalang oleh Hakim Pengadilan Agama Drs. Muh. Djazuli dengan materi, dispensasi Kawin dan Persidangan Secara elektronik (E litigasi).
BPN Pemalang oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Fanani, S. S.iT., dengan materi Pencegahan sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Kab. Pemalang.
Kejaksaan Negeri Pemalang oleh Kepala Sub Seksi I Intelijen Aditya Krisdamara, S.H., M.H., dengan materi, penerapan Sistem pengelolaan Dana Desa.
Sedangkan Pengadilan Negeri Pemalang oleh Hakim Pengadilan Negeri Andy Effendy Rusdi, S.H., dengan materi gugatan sederhana.

Secara terpisah, Komandan Kodim (Dandim) 0711/Pemalang Letkol Inf Muhammad Arif, S. Hub. Int., mengatakan bahwa kegiatan TMMD sasaran non fisik ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membantu mereka dalam memahami hak dan kewajiban hukum. Ini merupakan bagian dari upaya TMMD untuk membangun sumber daya manusia yang lebih berkualitas.

Wartawan : Ragus T. U dan Time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *