Pekalongan – TribunNews86.id
Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan 4 tersangka premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025 yang digelar sejak 12 Mei 2025. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi S.I.K., S.H., M.H. mengatakan bahwa dalam beberapa hari pelaksanaan operasi, pihaknya berhasil mengungkap 2 laporan polisi dengan 4 tersangka yang kini sedang diproses hukum.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada 9 April 2024. Kasus ini bermula dari aksi tersangka BE yang mendatangi rumah kakaknya dan kemudian terjadi pengeroyokan terhadap korban,” kata Kapolres dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa salah satu tersangka premanisme diamankan pada 10 Mei 2025 di pos exit tol Setono dalam kondisi mabuk dan membawa senjata tajam. Tersangka melakukan perlawanan saat diamankan, sehingga salah satu anggota polisi terluka.
“Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” jelas Kapolres.
Kapolres Pekalongan Kota menghimbau kepada masyarakat Pekalongan untuk segera melapor ke polisi terdekat jika melihat aksi premanisme yang meresahkan dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban. “Jangan sekali-kali melanggar hukum, karena kami akan terus memberantas premanisme di wilayah Pekalongan Kota,” tegas Kapolres.
Dengan adanya operasi ini, Polres Pekalongan Kota berharap dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayahnya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindakan premanisme.
Operasi Aman Candi 2025 merupakan salah satu upaya Polres Pekalongan Kota untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Polres Pekalongan Kota berkomitmen untuk terus memberantas premanisme dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
(Hts)