Langkat-(Sumut)TribunNews86.id
Kamis:15 Mei 2025 Meski sudah pernah merasakan jerat hukum, seorang pria berinisial AP, 27 tahun, warga Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, kembali harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat karena diduga kuat masih terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 12.40 WIB di Jalan Binjai-Stabat, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,34 gram, serta satu unit ponsel android merek Vivo warna biru muda.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mulai resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan atau menyalahgunakan narkoba, apalagi yang sudah pernah dihukum dan mengulangi perbuatannya,” tegas AKP Rudi. Kamis(15/5/25)
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba, menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.
Penangkapan residivis ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkoba masih mengintai, dan upaya pemberantasannya membutuhkan sinergi antara kepolisian dan warga. Langkah kecil seperti melaporkan aktivitas mencurigakan bisa menjadi awal dari penyelamatan banyak generasi.
(Sofyan)