Kab. Tegal-TribunNews86.id
Pemerintahan desa Margapadang kecamatan Tarub gelar rapat pembentukan pengurus koperasi merah putih. Hadir dalam rapat tersebut jajaran pemerintahan desa Margapadang, BPD, Notaris setempat, serta tamu undangan dari dinas koperasi kabupaten tegal.
Dalam sambutanya, kepala desa Margapadang, Ali Wardono mengatakan bahwa pembentukan koperasi merah putih adalah mendasari Intruksi Presiden no 9 th 2025 tentang pembentukan 80 rubu koperasi desa yg wajib dibentuk. Ini merupakan kesempatan emas bagi warga. Ini adalah program percepatan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan di desa desa.
“Pemerintahan desa sebagai fasilitator untuk memperdayakan UMKM, memperdayakan hasil tani supaya harga lebih tinggi dari tahun tahun kemarin. Agar semua petani bisa menikmati dengan harga yg tinggi. Pembentukan kepengurusan harian maksimal 5 tahun.”, Ujar Ali Wardono
Dalam rapat pembentukan pengurus, diperoleh kesepakan dengan menunjuk pengurus koperasi sebagai berikut;
1.Ketua : Agus Herwanto (wakil ketua bpd)
2.Sekretaris : Ainun Najib
3.Bendahata : Romyati
Agus Herwanto selaku ketua koperasi terpilih menyampaiakan, koperasi bisa bergerak dalam usaha sektor pertanian, seperti pengadaan pupuk, sektor perikanan ataupun gerai sembako, ungkapnya.