Simpan dan Miliki Barang Haram Jenis Sabu, Kini Tersangka Diciduk Sat Narkoba Polres Ogan Ilir

Simpan dan Miliki Barang Haram Jenis Sabu, Kini Tersangka Diciduk Sat Narkoba Polres Ogan Ilir

Spread the love

Ogan ilir-Tribunnews86.id

Tanjung Batu – Seorang pemuda berinisial KZ (18), warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir pada Senin (28/04/2025) sekitar pukul 14.57 WIB.

 

 

 

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit 1 Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek rumah tersangka.

 

 

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,13 gram, sebuah pipet skop plastik, timbangan digital, tiga bal plastik klip bening, dan sebuah handphone yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

 

 

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir menyebutkan bahwa KZ diduga kuat sebagai pengedar. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah-langkah seperti pengambilan urine, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan kasus terhadap pelaku lain juga telah dilakukan.

 

 

Polres Ogan Ilir terus mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Ogan Ilir.

 

 

Pewarta: Aidil f
*Humas res oi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *