Langkat-(Sumut)TribunNews86.id
Selasa:29 April 2025 Wartawan unit Pemda Langkat Sumatra Utara yang di putuskan hubungan oleh dinas Kominfo Langkat dari unit Pemda, terasa sangat kecewa oleh Kadis Kominfo Langkat, Persoalannya tidak hanya diputuskan hubungan dari satuan unit Pemda Langkat saja tapi soal uang berita di bulan Januari 2025 hingga sekarang tidak di bayar karena timbulnya peraturan baru tentang persyaratan UKW untuk menjadi wartawan unit Pemda Langkat, sedangkan timbulnya peraturan itu di bulan Pebruari 2025, sementara berita yang terbit untuk unit Pemda Langkat lebih dari 35 berita dan itu sampai saat ini tidak di bayar oleh Kominfo, lalu dikemanakan anggaran berita bulan Januari itu..?.
Oleh sebabnya kekesalan dan kekecewaan para wartawan yang di putuskan hubungan kerja oleh dinas Kominfo Pemda Langkat terus membludak, sehingga sejumlah wartawan tersebut terus memantau perjalanan tugas dinas Kominfo Kabupaten Langkat, Selain daripada itu para wartawan yang di putuskan hubungan oleh Kominfo disamping merasa tidak adil dalam peraturan yang diduga rakayasa itu mereka juga masih menyusun statregis untuk menemui Bupati dan Kadis Kominfo Langkat guna mencari penjelasan yang se-adil-adinya. Atas diterimanya para wartawan yang tidak UKW menjadi wartawan unit di Pemda Langkat.
Sesuai pantauan para wartawan yang diputuskan hubungan oleh dinas Kominfo Langkat, banyak wartawan yang tidak UKW juga di terima kembali menjadi wartawan unit di Pemda Langkat, Oleh karenanya para wartawan yang diputuskan hubungan kerja dari unit Pemda Langkat disamping akan menuntut keadilan juga menuntut uang berita bulan Januari yang di bayar hingga sekarang.
Jangan salahkan wartawan kalau hal ini terus mencuak dipermukaan publik, karena wartawan memiliki hak tanya dan hak jawab, wartawan juga memiliki kode etik jurnalistik, bila dalam hal pertanyaanya tidak ada jawaban yang pasti maka wartawan masih punya hak untuk mempublikasikan semua jawaban yang masih dianggap alibi.
Sedang Dewan pers mengatakan bahwa secara hukum perusahaan pers sepanjang memilik badan hukum itu sah, mengapa dinas Kominfo Langkat berani-beraninya merekayasa peraturan yang terkait dengan wartawan dan UU Persatuan.
(Sofyan)