TIDAK MENUNGGU WAKTU LAMA POLRES OGAN ILIR UNGKAP KASUS GUDANG TERBAKAR PEMILIK GUDANG DI RINGKUS

TIDAK MENUNGGU WAKTU LAMA POLRES OGAN ILIR UNGKAP KASUS GUDANG TERBAKAR PEMILIK GUDANG DI RINGKUS

Spread the love

Ogan Ilir Tribunnews86.id

Polres Ogan Ilir Dan Jajaranya Berhasil Mengukap Kasus Gundang Yang Terbakar Di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir,Bahkan Polres Ogan Ilir Berhasil Mengamankan Yang Terduga Kuat Pemilik Gudang

BBM Oplosan Yg Terbakar Di Dekat Jalinsum Wilayah Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

 

 

Kebakaran, Tersebut Terjadi Pada Rabu 16/4/2025 Lalu Sekira Pukul 17.00 Wib Hingga Mengakibatkan Gudang Berserta Isinya Ludes Di Lalap Api Kapolres Ogan Ilir AKBP Suryo Wibowo Melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham Yang Di Dampingi Humas Polres AKP Herman Ansori Mengadakan Jumpa Pers Pada Hari Ini Senin 21/4/2025 Dalam Jumpa Pers AKP Muhammad Ilham Mengatakan.

 

 

” Tersangka Yg Diamankan Merupakan Pemilik Gudang Tersebut Yang Berinisial As 26 Tahun Yg Bersangkutan Adalah Pemelik Gudang Yang Terbakar,Kasat Reskrim Ilham Mengatakan Berdasarkan Dari Keterangan Tersangka Bahwa Bisnis BBM Oplosan Tersebut Suda Dijalankan Dari Bulan Maret Atau Suda Selama Satu Tahun Beroperasi’

 

Tersangka Mengolah BBM Jenis Solar Oplosan Dan, Menurut Pengakuan Tersangka Selama Satu Bulan Tersangka Bisa Meraup Keuntungan Mencapai Rp 4.8 Juta Dalam Satu Bulan.

 

 

Adapun Penyebab Kebakaran Di Duga Adanya Percikan Api Dari Mesin Pompa Bahan Bakar

 

 

Api Dengan Cepat Menjalar Ke Seluruh Drum Tangki Dan Baby Tank Untuk Menampung Bahan Bakar,Saat Tersangaka Sempat Berupaya Untuk Memati Kan Api Dengan Peralatan Yang Ada Namun Umpaya Tersebut Sia Sia.

 

Atas Perbuatanya Tersangka Dikena Kan

 

 

Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi

 

Kemudian Pasal 188 KUHP Tentang Kelalayan Yang Mengakibatkan Kebakaran Ancaman Hukumanya Enam Tahun Penjara Dan Denda Maksimal Rp 60 Miliar Kami Masih Menyelidiki Terkait Adanya Kemungkian Gudang BBM Lain Terang Ilham (Oman)

 

Pewarta:
Aidil f

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *